Sabtu, 11 April 2026

Berita Jakarta

146.000 KJP Siswa Jakarta Dicabut, Komisi E Minta Disdik DKI Data Ulang Penerima KJP Plus

146.000 KJP Siswa Jakarta Dicabut, Komisi E Minta Disdik DKI Data Ulang Penerima KJP Plus

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana rapat kerja antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta soal evaluasi KKP dan KJMU pada Jumat (13/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto meminta Dinas Pendidikan untuk mengecek ulang data pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Hal itu dilakukan guna mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146.000 status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

Nantinya, Disdik dapat mengetahui secara langsung problematika yang terjadi di lapangan. Faktanya, banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria.

Sehingga masih layak untuk menerima kembali haknya sebagai penerima KJP Plus.

“Intinya gini, kami ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujar Agustina.

Hal itu dikatakan Agustina alias Tina Toon saat rapat kerja dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Jumat (13/12/2024).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin, yang dihadiri oleh Plt Asisten Kesra Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati; Plt Kadisdik DKI Jakarta Sarjoko; Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa.

Dari rapat itu terungkap, pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 dari data 669.716 telah dilakukan penyesuaian anggaran hanya mengcover jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622.

Karena itu, perlu dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus.

Diperlukan sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegas Tina Toon.

“Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.

Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah kongkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.

Dengan begitu, perlu diperbaiki secara menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved