Berita Nasional
Diangkat Jadi Pangkostrad, Letjen Mohammad Fadjar Ternyata Adik dari Irjen Pol Khrisna Murti
Mohammad Fadjar kini ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan terhadap 300 perwira tinggi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 dan ditandatangani pada Jumat (6/12/2024).
Salajh satu nama yang mencuat adalah Letjen TNI Mohammad Fadjar.
Mohammad Fadjar kini ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Sebelumnya, ia menjabat Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklatad) TNI.
Pangkostrad sebelumnya, Letjen TNI Mohamad Hasan, kini menjabat sebagai Dankodiklat TNI.
Sosok Letjen TNI Mohammad Fadjar
Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar, M.P.I.C.T. lahir di Ambon, Maluku, 14 Agustus 1971.
Mohammad Fadjar adalah adik dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Khrisna Murti.
Fadjar merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 dan berasal dari kecabangan Infanteri atau Kopassus.
Fadjar sempat menjabat Pangdam III/Siliwangi dan Dankodiklat TNI sebelum kini menjadi Pangkostrad.
Sebelum menjadi Pangdam III Siliwangi, Fadjar menjabat sebagai Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan RI), dilansir tni.mil.id.
Ia mengemban jabatan Ditjen Pothan sejak akhir Maret 2023.
Selama berkarier di TNI, Fadjar diketahui sudah mengecap beragam tugas militer dan non-militer, baik di dalam maupun di luar negeri.
Salah satunya adalah tugas operasi militer di Timor-timor.
Sebut Rakyat Tolol! Harta Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Situasi Unjuk Rasa Ke-2, Mahasiswa Tiba di Gerbang Belakang DPR RI |
![]() |
---|
Le Minerale Running Squad Latih Ratusan Pelari Persiapan Virgin Marathon di JRF 2025 |
![]() |
---|
Mahfud MD Menolak Wacana Pembubaran DPR RI, Oegroseno Malah Sakit Hati |
![]() |
---|
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.