Berita Nasional

Dewan Pers Segera Terbitkan Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Ninik Rahayu menyebut, panduan tersebut diterbitkan agar produk jurnalistik di Indonesia tetap teruji akuransi dan validitasnya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG Dewan Pers akan segera menerbitkan panduan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam sebuah karya jurnalistik.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, panduan tersebut diterbitkan agar produk jurnalistik di Indonesia tetap teruji akuransi dan validitasnya.

Hal itu disampaikan Ninik dalam Seminar Jurnalisme vs AI, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Dewan Pers, sudah menyusun panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik," kata Ninik.

"Mudah-mudahan minggu depan ini sudah (bisa diterbitkan), karena sudah uji publik kemarin," imbuhnya.

Menurutnya, panduan itu dibuat dengan merujuk pada panduan yang dikeluarkan oleh UNESCO. 

Terutama, untuk hal-hal yang berkaitan dengan konflik pemberitaan.

"Karena AI ini bukan hanya soal kode etik jurnalistiknya, tapi juga ada soal keamanan data pribadi," jelas Ninik.

"Lalu juga ada soal hak cipta. Jadi hati-hati meskipun sekarang bisa berargumentasi , bisa saling klaim. Karena bahan-bahan yang dibuat AI itu kan bahan berita kita juga," lanjutnya.

Pasalnya menurut Ninik, belum semua media besar di Indonesia membuat batasan yang dapat melarang seseorang menyalin berita dari websitenya.

Lebih lanjut, Ninik menyampaikan bahwa Dewan Pers sebelumnya telah memiliki pedoman siber untuk karya jurnalistik.

Namun terkait AI, akan ada pedoman kerja secara khusus apabila hendak diterapkan dalam sebuah karya jurnalistik.

"Dan itu bukan hanya kerja jurnalis, kerja wartawan, kerja redaksi, tapi juga perusahaan," kata Ninik.

"Perusahaan harus menyediakan alat-alat itu dan mengedukasi teman-teman jurnalisnya, punya kewajiban media untuk meningkatkan kapasitas para jurnalisnya," imbuhnya.

Pasalnya, Ninik memandang jika kehadiran AI merupakan ancaman serius yang dapat memengaruhi daya pikir dan kritis seseorang, tak terkecuali di kalangan para jurnalis.

Penggunaan AI bisa saja menyebabkan tayangnya informasi yang salah.

Bahkan bisa saja, hasil yang ditampilkan AI justru mengadopsi berbagai propaganda dan informasi-informasi yang manipulatif. 

"Dan itulah yang media, perusahaan pers harus betul-betul menyediakan porsi yang cukup untuk para jurnalisnya," kata Ninik.

"Jadi akurasi bukan hanya di jurnalis dan pemred (pimpinan redaksi) ya, tapi juga perusahaannya harus menyediakan. Karena kalau alat perangkatnya enggak disediakan, ya mereka bisa apa," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ninik menyampaikan jika pihaknya akan melakukan fungsi pengawasannya terhadap pemberitaan-pemberitaan yang terindikasi AI.

Apabila suatu berita mengandung kesalahan, maka sanksi yang diberikan akan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada.

"Kalau melakukan pelanggaran, dia harus memberikan hak jawab dan lain-lain. Tapi kalau itu 'nyomot' (mengambil berita orang lain), terkait dengan Undang-Undang ITE misalnya ya, tidak terkait dengan karya jurnalistik, ya kembali ke pidana," pungkas dia. (m40)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved