Berita Nasional
Dewan Pers Segera Terbitkan Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik
Ninik Rahayu menyebut, panduan tersebut diterbitkan agar produk jurnalistik di Indonesia tetap teruji akuransi dan validitasnya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG — Dewan Pers akan segera menerbitkan panduan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam sebuah karya jurnalistik.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, panduan tersebut diterbitkan agar produk jurnalistik di Indonesia tetap teruji akuransi dan validitasnya.
Hal itu disampaikan Ninik dalam Seminar Jurnalisme vs AI, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
"Dewan Pers, sudah menyusun panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik," kata Ninik.
"Mudah-mudahan minggu depan ini sudah (bisa diterbitkan), karena sudah uji publik kemarin," imbuhnya.
Menurutnya, panduan itu dibuat dengan merujuk pada panduan yang dikeluarkan oleh UNESCO.
Terutama, untuk hal-hal yang berkaitan dengan konflik pemberitaan.
"Karena AI ini bukan hanya soal kode etik jurnalistiknya, tapi juga ada soal keamanan data pribadi," jelas Ninik.
"Lalu juga ada soal hak cipta. Jadi hati-hati meskipun sekarang bisa berargumentasi , bisa saling klaim. Karena bahan-bahan yang dibuat AI itu kan bahan berita kita juga," lanjutnya.
Pasalnya menurut Ninik, belum semua media besar di Indonesia membuat batasan yang dapat melarang seseorang menyalin berita dari websitenya.
Lebih lanjut, Ninik menyampaikan bahwa Dewan Pers sebelumnya telah memiliki pedoman siber untuk karya jurnalistik.
Namun terkait AI, akan ada pedoman kerja secara khusus apabila hendak diterapkan dalam sebuah karya jurnalistik.
"Dan itu bukan hanya kerja jurnalis, kerja wartawan, kerja redaksi, tapi juga perusahaan," kata Ninik.
"Perusahaan harus menyediakan alat-alat itu dan mengedukasi teman-teman jurnalisnya, punya kewajiban media untuk meningkatkan kapasitas para jurnalisnya," imbuhnya.
Pasalnya, Ninik memandang jika kehadiran AI merupakan ancaman serius yang dapat memengaruhi daya pikir dan kritis seseorang, tak terkecuali di kalangan para jurnalis.
Penggunaan AI bisa saja menyebabkan tayangnya informasi yang salah.
Bahkan bisa saja, hasil yang ditampilkan AI justru mengadopsi berbagai propaganda dan informasi-informasi yang manipulatif.
"Dan itulah yang media, perusahaan pers harus betul-betul menyediakan porsi yang cukup untuk para jurnalisnya," kata Ninik.
"Jadi akurasi bukan hanya di jurnalis dan pemred (pimpinan redaksi) ya, tapi juga perusahaannya harus menyediakan. Karena kalau alat perangkatnya enggak disediakan, ya mereka bisa apa," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ninik menyampaikan jika pihaknya akan melakukan fungsi pengawasannya terhadap pemberitaan-pemberitaan yang terindikasi AI.
Apabila suatu berita mengandung kesalahan, maka sanksi yang diberikan akan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada.
"Kalau melakukan pelanggaran, dia harus memberikan hak jawab dan lain-lain. Tapi kalau itu 'nyomot' (mengambil berita orang lain), terkait dengan Undang-Undang ITE misalnya ya, tidak terkait dengan karya jurnalistik, ya kembali ke pidana," pungkas dia. (m40)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Aliansi BEM DJK Datangi KPK Adukan Dugaan Penambangan Ilegal di Haltim |
![]() |
---|
Benny K Harman Puji KPK Mulai Bertaring Lagi di Masa Prabowo: Sudah 5 Tahun KPK Mati Suri |
![]() |
---|
Antisipasi Gus Yaqut Kabur ke Luar Negeri, KPK Keluarkan Surat Pencegahan, Berlaku 6 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Ini Hukuman yang Disiapkan untuk Perwira TNI Kejam yang Buat Prada Lucky Tewas |
![]() |
---|
Demokrat Ungkap Hubungan AHY dan Gibran Usai Isu Renggang Meluas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.