Upah Minimum Pekerja

BREAKING NEWS: Pj Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP Jakarta Rp 5.396.761

Penetapan UMP 2025 dihitung menggunakan formula dan rumusan maka nilai kenaikan di Jakarta sebesar 6,5 persen.

|
https://www.beritajakarta.id/
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi umumkan kenaikan UMP Jakarta 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Pemprov DKI melalui Dinas Ketenaga Kerjaan, Tansmigrasi dan Energi (Nakertransgi) telah menghitung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025.

Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya mengacu ke peraturan Menteri Keteagakerjaan (Permenaker) yang telah diterbitkan.

Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025 dihitung menggunakan formula dan rumusan maka nilai kenaikan di Jakarta sebesar 6,5 persen.

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," tuturnya.

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli belum mau beberkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ditanya awak media di Balai Sudirman, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Ia mengatakan, dirinya sudah sering menyampaikan bahwa masalah UMP masih dalam proses pembahasan oleh pihaknya.

"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli, Kamis.

Setelah mendapat rumusan UMP, ia akan langsung menghadap ke Presiden Prabowo Subianto guna mendapat arahan.

Oleh karena itu, ia memastikan rumusan UMP di Jakarta belum bisa diumumkan langsung hari ini oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," tegasnya.

Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2025

Berikut sejumlah provinsi yang resmi menetapkan UMP 2025 maupun telah menyepakati besaran upah minimum:

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Berharap Kenaikan UMP 6,5 Persen Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

1. Kalteng

Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula:

  • UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)

Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.

2. Kalbar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya.

Ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetapkan Upah Minimum 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Tembus Rp 5,3 Juta?

3. Kaltara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.

Dalam rapat pleno pada Sabtu (7/12/2024), Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya.

Per 1 Januari 2025, pemprov turut akan menyediakan kotak pengaduan dan tak segan menjatuhkan sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai.

4. Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini menambah Rp 218.000 dari nominal UMP sebelumnya, sehingga UMP Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 dari Rp 3.360.858.

5. Riau

Melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.

Dikutip dari laman Media Center Riau, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

Nantinya, hasil rekomendasi ini akan segera diumumkan melalui keputusan gubernur sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

6. NTB

Hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 158.864.

Rekomendasi ini sesuai dengan formula penghitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Disadur dari laman Disnakertrans NTB, besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp 2.602.931, naik 6,5 persen dari Rp 2.444.067

Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

7. Sulteng

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyepakati UMP 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya.

Dengan menggunakan formula penghitungan yang sudah ditentukan, UMP di provinsi ini direkomendasikan sebesar Rp 2.915.000, atau naik Rp 178.302 dari Rp 2.736.698.

UMSP ditetapkan untuk dua sektor, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.002.450, serta sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp2.973.400. (*)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved