Kasus Asusila
Fakta Baru Agus Buntung dari Ritual Mandi Wajib hingga Lihai Pakai Gigi Pada Korbannya
Fakta baru terungkap soal Agus Buntung (21) yang rudapaksa dan melakukan pelecehan seksual di homestay kota Mataram,
Gunakan mantra khusus
Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi yang dibuat, Agus mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA, kepada orangtuanya.
"Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," kata AKBP Ni Made Pudjawati, Senin (2/12/2024).
Kuasa hukum salah satu korban, Andre Safutra mengungkap Agus buntung punya mantra khusus saat melancarkan aksinya kepada korban di sebuah homestay.
Fakta itu diungkap Andre berdasarkan cerita korban.
Diceritakan bahwa awalnya korban menolak keinginan Agus, bahkan berani menendang.
Namun selain ancaman yang diberikan, Agus juga kedapatan membacakan mantra dalam bahasa Bali.
"Korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra dari bahasa Bali," kata Andre.
Ritual Mandi Wajib
Selain punya mantera khusus, Agus buntung mengiming-imingi korban melakukan ritual mandi wajib untuk menghilangkan keburukan masa lalu.
Modus ini berujung pada rudapaksa.
Hal ini disampaikan pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah.
Menurut pengakuan korban, kata Rusdin, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.
"Berkali-kali korban menolak, namun IWAS terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua," kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Gunakan Gigi
Pengacaranya, Andre Saputra mengatakan meski tak memiliki dua tangan namun Agus mahir menggunakan anggota tubuh lainnya, seperti mulut, gigi, serta kedua kakinya.
"Pelaku menggunakan gigi dan mulutnya untuk membuka dan menutup pintu kamar nomor 6 yang disewa," kata Andre.
"Bagaimana korban membuka pakaiannya sendiri? kalau pelaku kan dibukakan (oleh korban). Leging bukan dibuka oleh korban, tapi dibuka oleh pelaku. Cara pelaku, pelaku menggunakan jari kakinya untuk membuka leging (korban)," kata Andre Safutra.
Berstatus Tahanan Kota
Agus Buntung diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.
Agus lantas memohon doa supaya kasus yang menjeratnya segera selesai.
Sebab, ia ingin beraktivitas seperti biasa.
"Saya memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut mencemarkan nama baik, biar Tuhan yang balas," katanya saat ditemui TribunLombok.com di kediamannya, Minggu (1/12/2024).
"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan," lanjut dia.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa menurut dirinya.
Ia mengaku, hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.
Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.
Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.
Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.
Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.
Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay."
"Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak," ungkapnya.
Agus pun memastikan ia tidak melakukan rudapaksa seperti yang dituduhkan.
Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Ayah Tiduri Anak Tirinya Sambil Diancam di Jaktim, Diiming 100 Ribu |
![]() |
---|
Anggota Polsek Ciracas Larang Orangtua Korban Pelecehan Cerita ke Media |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama |
![]() |
---|
Anggota TNI Ikut Gerebek Istrinya yang Sedang Berhubungan dengan Polisi di Vila |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakarta Selatan Semua Perempuan Usia 9-12 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.