Catatan untuk KPU dari Bawaslu RI, dari Saksi hingga Selisih Penghitungan Suara

Lolly Suhenty anggota Bawaslu menyebutkan ada 400 kecamatan menyatakan keberatan dengan saksi paslon lainnya.

Wartakotalive/Miftahul Munir
Koordinator Divisi Pencegahan, Paetisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty soal catatn rekapitulasi, Rabu (4/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEPRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengawasi proses rekapitulasi suara di Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, meski sedang tahap rekapitulasi, tapi pihaknya menemukan sejumlah catatan.

"Ada 400 kecamatan yang menyatakan keberatan dari saksi Paslon misalnya," kata Lolly di Hotel Lagoi Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/12/2024).

Catatan lain, kata Lolly, ada 187 kecamatan yang terjadi selisih atau perbedaan data yang disampaikan oleh jajaran KPU RI. 

Di mana Lolly menerangkan adanya perbedaan data yang disampaikan panitia pemilih kecamatan (PPK) dengan hasil rekap oleh tim pengawasan.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Selesai, KPU Jaksel lanjutkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

"Itu berdasarkan laporan PKD (Panwaslu Kecamatan/Desa) ke kami), PKD dan Panwascam kami seperti itu," tegasnya.

Atas perbedaan itu, Lolly mendalami guna memastikan apakah ada tata cara yang dilanggar atau prosedur tak sesuai ketentuan.

Jika ditemukan adanya aturan yang dilanggar, Bawaslu akan segera memberikan koreksi dan perbaikan kepada jajaran KPU RI.

"Sejauh yang kami dapat dari lapangan, saran dan perbaikan ini kemudian ditindak lanjuti oleh KPU dalam hal ini PPK. Sehingga rekapnya bergerak di kecamatan," ungkapnya.

Menurut Lolly, KPU RI banyak menerima rekomendasi dari Bawaslu RI salah satunya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Sebab, katanya ada sekira 26 rekomendasi tidak bisa ditindak lanjuti KPU RI karena sudah sesuai dengan aturan.

"Tentu proses ini kami harapkan sampai nanti selesai seluruh rekapitulasi suara baik di kabupaten maupun provinsi," imbuhnya. (m26)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved