Berita Nasional

DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu RI Fathul Andi terkait Adanya Dugaan Asusila hingga KDRT 

Pengadu menduga, teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
ist
SIDANG- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Adapun perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal dalam penanganan aduannya.

Pengadu mengadukan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI Fathul Andi Rizky Harahap.

Pengadu menduga, teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.

Sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved