Pembunuhan

Begini Nasib Terkini Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok usai Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi

Penganiayaan berujung tewasnya Herlina berawal ketika Nikson cekcok dengan ibunya di rumah korban yang juga berfungsi sebagai warung.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist via Tribun Medan
Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu malam. (istimewa) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) masih jalani pemeriksaan etik oleh pihaknya.

Hal itu buntut tewasnya seorang ibu, Herlina Sianipar (61) di tangan Nikson, anaknya sendiri di Cileungsi, Bogor, Minggu (1/12/2024).

Herlina tewas usai dipukul menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg).

"Saat ini pemeriksaan kode etik masih berjalan," ucap Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Ia memastikan, Nikson bakal diberi sanksi tegas terkait peristiwa tersebut.

"Terhadap terduga pelanggar, akan diberikan sanksi yang tegas," katanya.

Baca juga: Ditantang MKD DPR RI untuk Lapor Polisi Terkait Tindakan Asusila, Ini Jawaban Politisi PDIP Haryanto

Sebagai informasi, Aipda Nikson bertugas di Polres Metro Bekasi.

Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh Herlina dengan memukul sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram di kediaman korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan Aipda Nikson dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Untuk penegakan hukumnya sendiri, kami sudah menerapkan dua pasal yaitu pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia (pasal) 351 (KUHP) ayat 3 dengan ancaman (penjara) tujuh tahun penjara," katanya.

"Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung dia.

Baca juga: PDIP Akan Polisikan Maruarar Sirait karena Lontarkan Pernyataan SARA demi Menangkan Ridwan Kamil

Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.

"Itu (sidang kode etik) sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, karena dari bidang kode etiknya sedang ditangani juga dari Propam Polda Metro Jaya," jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan belum diketahui motif dari Aipda Nikson tega membunuh ibunya tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved