Pemerasan
Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Firli Bahuri Utus Pengacaranya, Agar Tak Dijemput Paksa?
Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Utus Pengacaranya Ian Iskandar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara eks Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Namun, kehadirannya tanpa Firli Bahuri yang diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diketahui telah dijadwalkan Diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut pada Kamis hari ini.
Ian mengaku kehadirannya di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini untuk berkoordinasi dengan penyidik.
Tampak ia tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.39 WIB.
“Koordinasi, nanti kalau sudah kelar ya," kata dia, yang mengenakan batik panjang warna cokelat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kamis Panggil Firli Bahuri, Kombes Ade Safri: Kalo tak Datang ya Jemput Paksa
Namun, saat ditanya lebih lanjut maksud koordinasi dengan penyidik, ia belum mau menjelaskannya.
“Kita lihat saja nanti," tuturnya, dalam kedatangannya ini didampingi tim kuasa hukum.
Ian menyebut akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri usai dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Jemput Paksa
Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan serius menangani kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah setahun berstatus tersangka dan bebas berkeliaran, Polda Metro Jaya akhirnya tergerak melanjutkan kasus Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan politisi Partai NasDem dan juga Menteri Pertanian era Jokowi itu sendiri sudah ditahan.
Di era Presiden Prabowo Subianto, Polda Metro Jaya baru tergerak menuntaskan kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya siap menjemput paksa tersangka Firli Bahuri apabila tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Sesuai jadwal, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024), pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Update Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Pekan Depan, Langsung Ditahan?
“Nanti kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, Senin (25/11/2024).
Kali terakhir Firli diagendakan diperiksa polisi pada 26 Februari 2024.
Namun, saat itu dia mangkir hingga sekarang berkas kasusnya tidak kunjung rampung.
Padahal, polisi mengklaim butuh keterangannya lagi untuk memperbaiki berkas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik menjadwalkan atau mengagendakan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB.
Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.
Sehingga penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua, Rabu (20/11/2024) lalu.
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.
Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.
"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Diketahui Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Apabila nanti berkas perkara Firli dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum.
Baca juga: Tersangka Firli Bahuri Masih Bebas, Kombes Ade Safri: Kami akan Periksa Lagi, Nanti Diupdate
“Kita akan mempelajari apakah petunjuk- petunjuk itu sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan kalau selama proses kelengkapan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.
“Kalau kendala, itu nggak. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” tegas Syarief.
Namun sayangnya saat disinggung apa saja materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut, karena masih dalam materi penyidikan.
“Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyebut kalau kasus yang menjerat Firli Bahuri akan segera memasuki tahap akhir untuk segera dilimpahkan.
"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli terhadap SYL, sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL.(m31)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
![]() |
---|
Berdalih Pengawalan, Sopir Truk di Kalideres Jakbar Diperas Rp 100 ribu, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.