Polisi Tembak Polisi
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo
Polri akhirnya bersikap tegas pada AKP Dadang Iskandar. Pria berwajah seram itu resmi dipecat. Buntutnya, Polri akan evaluasi penggunaan sejata api.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Institusi Polri tercoreng oleh ulah jajarannya bernama AKP Dadang Iskandar.
Seperti diketahui AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, menembak mati koleganya, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Menyikapi peristiwa besar itu, Polri pun menggelar sidang etik, Selasa (26/11/2024), dengan hasil pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) AKP Dadang Iskandar.
Buntut dari peristiwa itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Polri akan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) anggotanya.
“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim saat ini juga masih bekerja, ada suport tim dari Mabes Polri baik dari Div Propam, Itwasum maupun Bareskrim, semua lagi turun,” ucap Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi
Kepolisian masih mencari data dengan disupport Kompolnas perihal kasus tersebut.
Hasil semua keteragan itu nantinya menjadi bahan evaluasi secara lengkap.
“Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan, yang pada intinya adalah bahwa secara SOP sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur,” ungkap Kadiv Humas.
Polri menerima setiap masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bahan baku untuk ke depan lebih baik lagi.
Irjen Sandi menambahkan sidang kode etik kepada AKP Dadang Iskandar sudah ada rambu-rambu yang dilaksanakan.
Baca juga: Penampakan Pistol Dipakai AKP Dadang Iskandar buat Tembak AKP Ulil Ryanto Anshari
“Tadi sudah saya sampaikan ada 6 pasal yang dilanggar, jadi utamanya ini kejadian sangat memprihatinkan bagi polri menjadi duka yang mendalam sehingga ini harus ada percepatan untuk memberikan sanksi berupa PTDH,” ucapnya.
Terkait motif saat ini masih didalami oleh tim dari Reskrim dan pada saatnya nanti akan disampaikan secara lengkap.
Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).
Dia menyatakan menerima putusan pemecatan dari Polri tanpa mengajukan hak banding.
Baca juga: IPW Minta Irwasum Turun Tangan soal Dugaan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Dugaan Pungli
AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.
Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pemecatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota polri merupakan komtimen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Siapapun anggota yang terbukti bersalah tanpa ada toleransi,” ucapnya.
Hal ini dalam rangka untuk terus memberikan perlindungan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat.
Irjen Pol Dedi kembali menegaskan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah.

Menurutnya, AKP Dadang Iskandar sudah dipecat langsung oleh Kadiv Humas terkait hasil putusan sidang.
“Dan malam ini juga kita tuntaskan, kita tidak usah menunggu-nunggu sampai besok, malam ini semuanya kita tuntaskan oleh sidang, administrasi, dan lain sebagainya,” ucap Dedi.
Irwasum menambahkan, Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP diawasi oleh Komisioner Kompolnas yang mengikuti jalannya sidang sampai tuntas.
AKP Dadang Iskandar usai dipecat menyatakan menerima putusan itu tanpa mengajukan hak banding.
Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Ibu Kompol Anumerta Ryanto Ulil, Christina Yun Abubakar mengungkapkan harapannya soal hukuman yang diberikan kepada AKP Dadang Iskandar, selain dipecat dari Polri.
Menurut Christina, AKP Dadang telah menghilangkan nyawa anaknya dengan cara yang keji dan sadis.
Bahkan Christina menyebut tindakan AKP Dadang itu tidak berprikemanusiaan.
Atas dasar itulah, Christina pun menginginkan agar AKP Dadang mendapat hukuman yang setimpal atas kematian AKP Ulil.
Besar harapan Christina agar AKP Dadang ini mendapat hukuman mati atas perbuatannya itu.
"Harapan saya, karena anak saya sudah dihilangkan nyawanya dengan cara yang keji, dengan cara yang sadis, tidak berprikemanusiaan," ucapnya.
"Harapan saya ia (pelaku) mendapatkan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati," lanjut Christina, dilansir Kompas TV, Selasa (26/11/2024).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
polisi tembak polisi
Irwasum
Irjen Dedi Prasetyo
senjata api
Irjen Shandi Nugroho
AKP Dadang Iskandar
AKP Ulil Ryanto Anshari
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Dimana Posisi AKBP Arief Mukti Saat Rumah Dinasnya Ditembak AKP Dadang 7 Kali? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.