Kabar Artis

Ko Apex Dituntut Enam Tahun Penjara, Dinar Candy Ingin Kekasihnya Mendapat Keadilan

Ko Apex dituntut 6 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana pemalsuan surat kapal tongkang dan tagboat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ko Apex dengan hukuman enam tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kekasih Dinar Candy, Ko Apex, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Saat ini, Ko Apex sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Kekasih Dinar Candy itu dituntut enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Ko Apex dengan hukuman enam tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Ko Apex disebut telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.

Dinar Candy pun pasang badan untuk membela Ko Apex.

Baca juga: Dinar Candy Pusing Soal Hubungannya dengan Ko Apex: Masak Jadi HTS?

Baca juga: Belum Mau Terjun ke Dunia Politik, Dinar Candy Tolak Tawaran Menggiurkan dari Tiga Partai Besar

Baca juga: Dinar Candy Pusing Soal Hubungannya dengan Ko Apex: Masak Jadi HTS?

Pasalnya, menurut Dinar Candy, Ko Apex melakukan pemalsuan dokumen atas dasar perintah.

"Saya cuma minta keadilan saja, karena memang Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya," kata Dinar Candy kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

"Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri," ujar Dinar Candy.

Dinar Candy menilai, Ko Apex sedang difitnah dan diadu domba dengan sebuah masalah klasik yang terjadi selama ini, antara kekasihnya dan rekan bisnis.

"Aku minta dia (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," ucap Dinar Candy.

Sementara itu, Ko Apex siap menghadapi semua rangkaian proses pengadilan dengan tujuan mengungkap kasus dugaan mafia kapal yang ia hadapi.

"Sebentar lagi saya akan menjalani putusan. Saya cuma minta keadilan saja," kata Ko Apex.

BERITA VIDEO: Diizinkan Sarwendah Pacaran, Betrand Peto sebut Lagi Gak Fokus Sama Cewek Dulu

Ko Apex menganggap bahwa dirinya dikorbankan oleh beberapa oknum atau musuh bisnisnya.

Sebab, semua bukti yang ia tunjukan salam proses penyelidikan, tidak dibawa kedalam persidangan.

"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti Saya tidak dibuka oleh JPU, sehingga saya dipojokkan. Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang," jelas Ko Apex.

"Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan," tutur Ko Apex.

Oleh karena itu, Ko Apex meminta JPU dan hakim membuka bukti yang ia berikan kepada penyidik kepolisian di dalam persidangan.

Supaya, dia bisa mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

"Saya cuma mau minta keadilan dan kasus ini dibuka secara terang benderang," ujar Ko Apex.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Ko Apex dengan hukuman enam tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Ko Apex disebut telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer. (ARI).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved