Pilkada Tangerang

Pilkada 2024, KPU Pastikan Tak Dirikan Tempat Pemungutan Suara di PIK 2 Tangerang

Sejumlah daerah juga telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi lokasi pencoblosan dalam melayani masyarakat.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Sejumlah destinasi wisata yang berada di area PIK2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/11). 

 

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE. COM, TANGERANG - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari.

Masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air akan mengikuti pesta demokrasi untuk menentukan kepala daerah masing-masing di tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi.

Sejumlah daerah juga telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi lokasi pencoblosan dalam melayani masyarakat.

Namun demikian terdapat sejumlah wilayah yang tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), diantaranya ialah kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com pada Senin (25/11/2024) area yang masuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu tidak menyediakan area untuk pendirian TPS.

Berbeda dengan daerah di sekitarnya, tidak terdapat tanda-tanda kesibukan pada dua hari jelang momentum pencoblosan di sekitar area Pantjoran Chinatown, Pantai Pasir Putih, hingga Aloha.

Selain itu lokasi-lokasi yang ramai didatangi masyarakat seperti La Rivera yang menyajikan suasana bak Eropa, Batavia dan Taman Doa Hati Tersuci Maria juga hanya dipadati oleh lalu lalang pengunjung yang datang untuk berwisata dan berswafoto.

Kemudian lokasi yang menjadi tempat tinggal ribuan warga di PIK 2 yakni apartemen Tokyo Riverside juga tidak nampak adanya pendirian TPS oleh KPU Kabupaten Tangerang.

Salah seorang warga sekitar yang beraktivitas dan bekerja di kawasan PIK 2, Irwan mengaku, tidak menerima informasi adanya pendirian TPS di lokasi tersebut.

Himbauan yang diterima olehnya hingga saat ini hanyalah melakukan sesi pencoblosan di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

"Kalau di wilayah ini setau saya enggak ada TPS yang disediakan bagi warga yang tinggal ataupun pekerjanya," kata dia.

"Karena kami terdata di TPS tempat tinggal masing-masing, paling nanti kalau mau nyoblos itu pagi-pagi sebelum berangkat atau di sela-sela waktu bekerja," imbuhnya.

Menurut dia, tempatnya bekerja memberi keringanan kepada karyawan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hendak mencoblos di kediamannya.

"Kalau saya karena tinggal di Teluknaga, jadi bisa mencoblos dulu sebelum berangkat kerja, lalu gantian dengan temen-temen lainnya," sambungnya.

Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, kawasan PIK 2 masuk dalam wilayah khusus dalam pelaksanaan 

Oleh karena itu tidak adanya pendirian TPS disebakan lantaran PIK 2 merupakan area yang menjadi destinasi wisata.

"Ya benar tidak ada pendirian TPS di PIK 2, KPU Kabupaten Tangerang hanya memiliki TPS dengan lokasi khusus di Rutan Jambe," ucap Umar saat dikonfirmasi TribunTangerang.com.

Kemudian Umar menjelaskan, untuk warga yang tinggal di apartemen yang ada di area PIK 2 tidak ada yang memiliki domisili secara administratif di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut didapat saat pihaknya menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak pengembang dari PIK 2 itu sendiri. 

"Pada saat pendataan pemilih dan pembentukan TPS lokasi khusus sudah kami sosialisasikan bersama beberapa pengembang, namun informasinya tidak ada warga Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten," kata dia.

"Atau mudahnya penduduk yang tinggal di daerah PIK 2 itu bukan ber-KTP Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten," ungkapnya.

Menurut Umar, pihak pengembang telah mengintuksikan kepada perusahaan-perusahaan yang berlokasi di kawasan PIK 2 untuk memberi keringanan kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilih.

Dengan demikian masyarakat yang bekerja di daerah tersebut dapat mencoblos di TPS yang berada di tempat tinggalnya masing-masing.

"Iya sudah kami sampaikan, jadi warga Kabupaten Tangerang yang kerja di PIK 2 diberi keringanan untuk pulang sebentar agar menggunakan hak suara sesuai dengan pendataan TPS masing-masing," jelas Umar. 

Said Didu diperiksa polisi soal PIK 2

Kasus yang dihadapi Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.  

Said Didu sekarang ini harus menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada hari ini, Selasa (19/11/2024). 

Hanya saja pada kesempatan tersebut, Said Didu mendapat dukungan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. 

Abraham Samad hadir mengenakan kemeja biru muda bermotif garis putih, menyatakan kedatangannya untuk mendukung Said Didu. 

“Kami datang untuk mendukung Said Didu,” tegas Abraham. 

Dukungan tersebut bukannya tanpa alasan lantaran Abraham Samad menilai Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia. 

Bersama Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat, Abraham Samad menegaskan pihaknya siap memberi pengawalan proses pemeriksaan tersebut. 

“Kami akan selalu mendukung beliau karena dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” kata Samad. 

Baca juga: Dipolisikan usai Kritik PIK 2, Said Didu Minta Bantuan Natalius Pigai Lindungi Rakyat yang Digusur

Sementara Said Didu menegaskan dirinya siap menjalani pemeriksaan yang dilaporkan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. 

“Sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terhadap laporan seseorang yang melakukan tuduhan kepada saya,” ujarnya.

Said Didu mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dilaporkan, bahkan ia menyebut tidak mengenal sosok Maskota.

“Saya enggak tahu siapa yang melaporkan saya, tapi yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas di mana pun berada,” katanya.

Selain itu apa yang dilakukan bukan hanya terkait PSN PIK 2, melainkan berbagai isu di seluruh Indonesia, termasuk Rempang dan Ibu Kota Negara (IKN). 

“Tapi baru kali ini ada aparat yang melaporkan saya, padahal intinya saya membela rakyat mereka,” sambungnya.

Meski demikian, Said Didu menyatakan tidak khawatir dengan laporan tersebut. Ia percaya penegak hukum akan menemukan kebenaran.

“Insya Allah penegak hukum akan membuka semuanya siapa yang benar atau yang salah. Jadi kalau ditanya ada persiapan atau tidak, enggak ada persiapan karena saya bukan siapa-siapa,” ujarnya.

Ia juga berharap isu ini akan terus diperjuangkan untuk kepentingan negeri. “Setelah ini, isu ini pasti akan diperjuangkan di seluruh pihak untuk menyelamatkan negeri ini,” pungkasnya.

Awal Mula Kasusnya

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X.

“Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2. 

Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga. Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

“Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

“Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved