Pembunuhan

Mobil Senggolan di Pulogadung Jaktim, Korban Dipukuli Sampai Tewas setelah Terlibat Kejar-kejaran

Pelaku yang marah karena mobilnya tersenggol lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Ilustrasi penganiayaan 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konfrontasi dua sopir mobil di Jakarta Timur berujung maut.

Pria paruh baya berinisial U (53) tewas dianiaya di Jalan Metrojaya III, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2024) siang sekitar pukul 12.20 WIB setelah kendaraannya dianggap menyenggol kendaraan milik YTZ (46)

Korban pun tewas dihantam oleh pelaku berkali-kali

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024) mengatakan, awalnya saat mobil yang dikemudikan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Sukabumi Jawa Barat yang Sebabkan Empat Mobil Rusak Berat

Saat itu, kendaraan korban membentur mobil Toyota Calya yang dikendarai pelaku.

Lantas  terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.

"Sesampainya di TKP, korban berhenti.

Kemudian terjadi cekcok mulut," ujar Kabid Humas.

Pelaku yang marah karena mobilnya tersenggol lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Saat itu, korban masih berada di dalam mobil.

  "Karena melihat kondisi korban lemah dan tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa ke RS Pertamina Jaya," ungkap Ade Ary.

Baca juga: Sosok Oscar Dany yang Janji Bakal Ngesot sampai Monas Jika Ridwal Kamil Menangi Pilkada Jakarta

Namun, nyawa korban sudah tak tertolong.

Korban meninggal dunia dengan luka di lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, lecet di dada, serta rahang bawah dan telingan yang mengeluarkan darah.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polsek Pulogadung.

Pria Beruban Ini Aniaya 2 Anak Pengepul Rongsok hingga Terluka Parah

Sebelumnya, di lokasi terpisah, seorang pria berinisial AW (43) tak dapat berkutik kala polisi menyeregapnya, di sebuah tempat persembunyian, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (13/6/2024).

Sambil menutupi kepalanya yang mulai ditumbuhi rambut putih, AW terduduk di aspal dengan tangan terborgol.

Pasalnya, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah tega menganiaya dua orang anak pengepul barang bekas (rongsok) berinisial RWA (20) dan DWA (28).

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengungkapkan, insiden tersebut terjadi di Jalan Harun Raya Ujung RW 07, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (6/10/2024) lalu.

Kala itu, pria beruban itu kesal karena tidak mendapatkan 'jatah' preman yang biasa ia minta dari korban.

Karena tidak mendapatkan apa yang dimau, pelaku lantas mendatangi kedua orangtuanya dan menanyakan terkait uang tersebut. Namun, dia mendapatkan penoloakan.

"Ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Momen Jokowi Tertawa Terbahak Bersama Prabowo dan Kapolri Usai Lihat Aksi Polwan

Baca juga: 10 Tahun Berkuasa Jokowi Terima Medali Loka Praja Samrakshana Polri

Rupanya, pelaku kembali datang ke lokasi. Namun kali ini, ia membawa senjata tajam.

Pelaku juga terlibat cekcok dengan kedua anak korban.

Saat keduanya memanas, pelaku yang kepalang jengkel langsung menyerang koran menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau.

"Serangan brutal itu mengakibatkan RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan," kata Sutrisno.

"Sementara saudaranya berinisual DWA, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," imbuhnya.

Dua korban itu langsung bersimbah darah. Mereka lantas dilarikam ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku AW melarikan diri.

Tak terima dua putranya dianiaya, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan.

Polisi juga langsung mengejar pelaku yang rupanya bersembunyi di daerah Kepala Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pelaku kabur, ditangkap di tempat persembunyiannya. Dia ngumpet enggak pernah keluar," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved