Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Jakarta

Bawaslu DKI Jakarta Ingatkan 3 Paslon Harus Turunkan APK Paling Lambat Sabtu ini

Bawaslu DKI Jakarta minta kepada para pasangan calon Pilkada Jakarta untuk menurunkan alat peraga kampanye pada masa tenang

Kompas.com
Bawaslu ingatkan APK Pilkada Jakarta harus diturunkan minggu (24/11/2024) dini hari Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Ridwan Kamil-Suswono sering dirusak dan dicorat coret 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meminta kepada para pasangan calon Pilkada Jakarta untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK). 

Diketahui, masa kampanye yang dimulai pada Rabu (25/9/2024) lalu akan berakhir pada Sabtu (23/11/2024) ini.

Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Hal ini sebagaimana Pasal 39 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Jakarta Semrawut Akibat APK, Satpol PP DKI Kerahkan 2.000 Personel untuk Membersihkan

“Pada Pasal 39 ayat 4 dijelaskan bahwa pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye,” kata Munandar pada Sabtu (23/11/2024).

Selain itu, Munandar juga mengingatkan kepada media massa, media elektronik, media online dan media sosial untuk menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lain.

Tentunya yang dapat mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang

“Larangan itu dijelaskan dalam Pasal 47 ayat 4 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ucap Munandar.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengingatkan para paslon, tim kampanye atau partai politik untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang selama tiga hari.

Masa tenang ini akan dimulai sejak Minggu (24/11/2024), dan berakhir satu hari sebelum tanggal pemungutan suara yaitu Selasa (26/11/2024).

“Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye Pemilu. Penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan hingga penrhitungan suara berlangsung,” jelasnya.

Baca juga: Kubu Ridwan Kamil Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye RIDO

Karena itu, Benny mengimbau kepada paslon, partai politik, tim kampanye atau gabungan parpol untuk dapat menurunkan APK sebagaimana tahapan kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang berakhir di tanggal 23 November 2024.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan mendampingi dan mengawasi proses pelaksanaan penertiban tersebut.

“Kami minta agar semua pihak yang terlibat dalam aktivitas kampanye dapat memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam hal diperlukan dapat melakukan koordinasi atau konsultasi kepada Pengawas Pemilu atau pihak lainnya untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, damai dan berintegritas,” pungkas Benny.

Diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti oleh tiga paslon.

Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono dari nomor urut 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 02 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 03. (faf) 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved