Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Jual-beli Emas Antam, BPK Sebut Negara Merugi Rp1,16 Triliun Akibat Tindakan Budi Said

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3

Editor: Feryanto Hadi
Kontan.co.id
Ilustrasi emas batangan PT Aneka Tambang (Antam). 

 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Mohammad Priyono dihadirkan dalam sidang lanjutan  kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa "Crazy Rich" Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Priyono yang memberikan keterangan terkait hasil audit investigatif yang dilakukan BPK dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Mohammad Priyono menjelaskan dirinya merupakan Ketua Tim BPK yang melakukan audit investigasi atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Enam Pejabat PT Antam Terkait Korupsi 109 Ton Emas, Ini Daftarnya

Audit tersebut dilakukan untuk menghitung kerugian negara terkait pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 milik PT Aneka Tambang (Antam) pada tahun 2018.

"Dasar penugasan kami berasal dari permintaan Ditipideksus Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 28 Agustus 2019. Atas dasar itu, BPK melaksanakan investigasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12/LHP/2021 tanggal 20 September 2021," terang Priyono di hadapan majelis hakim.

Diterangkan Priyono, hasil audit BPK yang mengidentifikasi kerugian negara mencapai 152,8 kilogram emas. 

Kekurangan ini ditemukan dalam stok opname di Butik Surabaya 01 pada 5 Desember 2018.

"Berdasarkan penghitungan ulang, stok fisik emas tidak sesuai dengan data pada sistem elektronik E-MAS PT Antam. Terdapat selisih 125 batang emas 1000 gram dan 278 batang emas 100 gram yang tidak ditemukan di lokasi penyimpanan," jelasnya.

Ahli juga mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan yang menjadi dasar kerugian negara. Di antaranya yakni adanya transaksi fiktif dimana Eksi Anggraeni yang merupakan salah satu terdakwa, diduga melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan pembeli untuk menjual emas di bawah harga resmi PT Antam.

Selain itu ada juga pemberian fasilitas Ilegal yang dilakukan oleh Kepala Butik Surabaya 01 dan staf lainnya yang menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran, sehingga menyebabkan kekurangan stok.

Dia juga menyebut adanya manipulasi data yang dilakukan saat laporan stok harian emas di Butik Surabaya 01 untuk menutupi kekurangan stok.

 Priyono juga menyebutkan peran terdakwa Budi Said sebagai pihak yang diuntungkan dalam transaksi ini.

"Saudara Budi Said diduga membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni dengan harga di bawah harga resmi, serta menerima emas dalam jumlah melebihi faktur pembayaran. Selain itu, terdakwa memberikan insentif kepada Eksi Anggraeni untuk memfasilitasi transaksi ini," ungkapnya.

Priyono menegaskan, temuan ini didukung oleh bukti kuat berupa dokumen transaksi, laporan stok, serta hasil klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk terdakwa Budi Said.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved