Kriminalitas

Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara

Akhir dari Sidang Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kusumayati di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).

Nelly Andriani bersama dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana dalam pertimbangan hukumnya menyebut, terdakwa Kusumayati bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto telah terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT. EMKL Bima Jaya, milik almarhum Sugianto yang juga suami terdakwa Kusumayati.

Akibat dari pemalsuan itu merugikan saksi pelapor Sthepanie yang merupakan anak kandung terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.

Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. "Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.

Berkaitan dengan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.

Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.

“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak terdakwa," katanya.

"Sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal.

JPU Buktikan Dua Anak Kusumayati Palsukan Tandatangan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang meyakini anak dari terdakwa Kusumayati turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan surat keterangan waris (SKW).

Hal tersebut telah dituangkan oleh JPU dalam surat tuntutan dan ditegaskan kembali dalam replik. 

JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganish Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina yang mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut kedua anak Kusumayati ataupun saudara kandung korban Stephanie, yakni Dandy kakak dan Ferline dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam persidangan pembacaan replik.

JPU menemukan fakta persidangan bahwa bukan hanya terdakwa Kusumayati melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif juga dalam pembuatan membuat Akta Nomor 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

Bahwa dalam tuntutan JPU menambah pelaku padahal dari semula terdakwa hanya satu orang bahwa dalam surat tuntutan ini menguraikan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan fakta persidangan ternyata yang aktif membuat membuat Akta Nomor 5 tanggal 4 September 2013.

Bukan hanya terdakwa Kusumayati melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif juga dalam pembuatan membuat akta di notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

"Sehingga perkara ini ada peran saksi saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto," jelas JPU.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie

Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan.

Namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karena itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Senada dengan tuntutan jaksa, sebelumnya notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti merasa keberatan dengan kesaksian Dandy, dan Ferline di persidangan.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania beberapa waktu lalu.

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.

Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedangkan ibunya terdakwa Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri," pungkasnya. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved