Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional

Said Didu Dipanggil Polresta Tangerang Besok, Apdesi Minta Diusut Tuntas

Said Didu Dipanggil Polresta Tangerang Besok, Apdesi Minta Diusut Tuntas. Said Diduga melanggar UU ITE

TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Said Didu (berkemeja hijau). Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu akan menjalani pemanggilan oleh penyidik jajaran Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024) esok hari, sebagai terlapor. Said Didud dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkerkaitan dengan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota mengatakan, laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut merupakan bentuk keresahan dari masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu akan menjalani pemanggilan oleh penyidik jajaran Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024) esok hari, sebagai terlapor.

Said Didud dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkerkaitan dengan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota mengatakan, laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut merupakan bentuk keresahan dari masyarakat.

"Dasar kami bersama dengan kepala desa, lembaga, ormas dan tokoh masyarakat melaporkan Said Didu karena adanya tuduhan memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," ujar Maskota kepada awak media, Senin (18/11/2024).

Maskota juga membantah adanya tudingan para kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara menjadi kaki tangan dari PIK 2.

Oleh karena itu narasi yang disampaikan oleh Said Didu di sosial media dinilai tidak sesuai kenyataan dan melanggar UU ITE.

Baca juga: Dipolisikan usai Kritik PIK 2, Said Didu Minta Bantuan Natalius Pigai Lindungi Rakyat yang Digusur

"Mohon maaf kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoax dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," kata dia.

Ia pun memastikan perihal laporan yang pihaknya layangkan tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.

Maskota pun berharap agar pihak kepolisian dapat terus mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak menimbulkan perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara.

"Kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para kepala desa dan masyarakat,  jadi tidak ada sama sekali ikut campur pihak PIK 2," tuturnya.

"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," jelas Maskota.

Baca juga: Said Didu Kisahkan Kengerian saat Preman Obrak-abrik Acara Diskusi di Kemang: Kami seperti Sandera

Sementara itu Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan akan adanya pemanggilan terhadap Said Didu oleh pihaknya.

"Ya (pemanggilan itu) benar dan (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Baktiar kepada awak media.

Adapun pokok permasalahan yang membuat Said Didu dilaporkan ialah rekaman video yang mengomentari salah satu proyek pembangunan strategis nasional, yakni Pantai Indah Kosambi 2 di kawasan Kabupaten Tangerang.

Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta kepada Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya. (m28)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved