Kecelakaan

Sopir Truk Dalam Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Sopir Truk Dalam Tabrakan Beruntun di KM 92 Cipularang Ditetapkan Tersangka, Ini Hasil Olah TKP Metode TAA

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
zoom-inlihat foto Sopir Truk Dalam Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
tribunnews
Sopir truk trailer pengangku kardus yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ternyata masih hidup. Ini kondisi Rouf tidak lama setelah kejadian kecelakaan beruntun.

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat sudah melakukan olah tempat kerjadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 92 Purbaleunyi-Jakarta beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham membeberkan hasil olah TKP dan penyelidikan terhadap kendaraan truk pengangkut kardus tersebut.

Ia mengaku, olah TKP yang dilakukan oleh pihaknya mengunakan metode traffic accident analysis (TAA).

"Dari hasil olah TKP ditemukan bekas rem, yang dicurigai bekas rem truk trailer letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, panjang bekas rem 30 meter, ditemukan bekas jejak terjadinya kecelakaan beruntun di TKP, perseneling truk trailer sesaat setelah kejadian berada pada posisi lima," kata Jules, Sabtu (16/11/2024). 

Kemudian, kata Jules, terlihat di dasbor mobil itu indikator angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ketiga.

Sedangkan, lanjutnya, hasil rem cek yang pertama dari APM Hino ditemukan tidak ada kebocoran angin pada sistem, artinya dalm kondisi baik sebelum kecelakaan.

Jules menerangkan, jarak kampas rem dengan tromol pada bagian roda sebelah kiri 0,70 mm. 

Selanjutnya, jarak kampas rem dengan tromol roda sebelah kanan belum dapat diperiksa karena pada saat evakuasi sudah dalam perubahan.

"Ada indikasi kampas rem terlalu panas, karena berubah warna, kompresor bersih dalam kondisi baik. Kondisi sambungan saluran rem dari mobil penarik kereta gandeng dalam kondisi baik, ketebalan kembagan ban masih dalam kondisi wajar," tegasnya.

Petugas gabungan dari APM, Dishub Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta melakukan pemeriksaan bangkai truk tronton yang diduga kendaraan utama penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 B.
Petugas gabungan dari APM, Dishub Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta melakukan pemeriksaan bangkai truk tronton yang diduga kendaraan utama penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 B. (TribunJabar/Deanza Falevi)

Jules mengaku, pihaknya juga sempat memeriksa sejumlah dokumen kendaraan truk tersebut dan masih dalam keadaan layak jalan.

Ia menerangkan, pihaknya juga meminta kesaksian ahli maupun dan lainnya untuk dapat memastikan penyebab kecelakaan.

"Maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," unkapnya.

Atas dasar itu, tambah Jules, penyidik menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024) lalu.

"Diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah," imbuhnya.

Korlantas Polri Ungkap Hasil Olah TKP Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved