Update Soal Kepailitan PT Sritex, Kurator Gelar Rapat Kreditor Pertama, Ini Hasilnya

Update Soal Kepailitan PT Sritex dan Tiga Anak Usahanya, Kurator Gelar Rapat Kreditor Pertama

Editor: Dwi Rizki
dok PT Sritex
PT Sritex 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Meskipun status pailit telah dijatuhkan, proses hukum ini masih berlanjut.

Dikutip dari Kontan.co.id, pada tanggal 13 November 2024, kurator yang ditunjuk oleh pengadilan menggelar Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam rapat tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI), melalui kuasa hukumnya, mengajukan usulan untuk membentuk Panitia Kreditor Sementara.

Pembentukan panitia ini dianggap penting untuk memastikan bahwa tugas-tugas kurator dilaksanakan dengan transparan, terbuka, dan profesional.

“Pembentukan Panitia Kreditor Sementara ini sangat penting, tidak hanya untuk membantu kurator dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor hukum, tetapi juga karena besarnya perhatian dari masyarakat dan pemerintah terkait kelangsungan usaha Sritex," ujar Kuasa Hukum BNI, Yudhi Wibisana pada Rabu (13/11/2024).

"Selain itu, hal ini juga menyangkut isu ketenagakerjaan serta potensi risiko terhadap perekonomian makro Indonesia,” bebernya.

Yudhi menjelaskan bahwa pembentukan Panitia Kreditor Sementara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat berlangsung hingga masa Rapat Pencocokan Piutang.

Hal tersebut katanya sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

“Kami berharap dengan adanya Panitia Kreditor Sementara, tim kurator dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan harapan kreditor serta masyarakat luas,” tambah Yudhi.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit setelah digugat oleh PT Indo Bharat Rayon, yang menilai bahwa perusahaan tekstil ini lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022.

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang Sritex mencapai Rp 14,64 triliun per September 2024.

Jumlah ini mencakup utang yang tercatat kepada 27 bank serta tiga perusahaan multifinance.

Wakil Menaker Bawa Pesan Prabowo Subianto yang Tak Mau Ada PHK di PT Sritex

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved