Kabar Artis

Tersandung Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Pilih Tak Pegang Gadget Demi Hindari Baca Komentar Negatif

Epy mengatakan bahwa dirinya tak mau banyak baca komentar negatif dari netizen di media sosial, setelah tersandung kasus narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Epy Kusnandar jalani kesehatan di Biddokkes Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). 

Dari info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu mengamankan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.

Kemudian untuk membuktikan hal tersebut, polisi lantas menggeledah apartemen Yogi hingga menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik biji ganja seberat 8,16 gram yang yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru pituh.

"Serta ditemukan tiga kertas papir," katanya.

Baca juga: Kocak! Minta Ganja Yogi Gamblez, Epy Kusnandar Nikmati Tiap Lintingnya di Atas Pohon saat Dini Hari

Temuan itu praktis membuat keduanya terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Oleh karena itu, polisi terus melakukan penyelidikan dengan menyita satu buah handphone milik pelaku.

Rupanya, handphone tersebut digunakan Yogi untuk memesan ganja kepada seseorang berinisial JJ yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Berdasarkan pengakuan YG ini, (beli dengan harga) Rp 250.000, itu bisa menghasilkan 10 linting," kata Syahduddi.

Adapun kepada polisi, Yogi mengaku mulanya mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, Epy yang merupakan teman Yogi terus mendesaknya agar memberikan satu linting ganja pada 20 Maret 2024 lalu.

Walhasil, Yogi memberikan ganja itu kepada Epy untuk dikonsumsi.

Apes, baru satu kali mengonsumsi, polisi mencium gerak-gerik keduanya hingga akhirnya tertangkap basah dan ditahan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/5/2024) lalu.

"Terhadap kedua orang tersebut dinyatakan positif urinennya mengandung THC (tetrahidrokanabinol), zat aktif yang terkandung di dalam narkoba jenis ganja," kata Syahduddi.

Kini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved