Narkoba

Kapolri Sebut Rp 31,8 Triliun Bukti Narkoba Diungkap, 262 Juta Jiwa Diselamatkan

Kapolri sebut barang bukti narkoba senilai Ro 31,8 triliun berhasil diungkap jajarannya selama kurun waktu 4 tahun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dokumentasi Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, barang bukti senilai Rp 31,8 triliun berhasil diungkap pihaknya dalam pemberantasan narkoba.

Hal tersebut dilakukan oleh Polri sejak 2020 hingga 2024, yang mana angka itu setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.

"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," kata Listyo Sigit, Senin (11/11/2024).

Ia menuturkan, ada sebanyak 264.188 orang tersangka yang ditangkap Korps Bhayangkara terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024.

"Kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," katanya.

Baca juga: Terungkap! 6 Tersangka Jaringan Penyedia Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Jenderal bintang empat itu turut mengatakan ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba.

Lebih lanjut, Listyo Sigit menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba.

Ia bahkan juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba, baik rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.

Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

"Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75 persen polres," ucapnya.

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim yang Bongkar 3 Bandar Kakap Narkoba, Minta Tetap Konsisten 

"Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional," lanjut dia.

Untuk jangka panjang selama 6-10 tahun, Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan.

Lalu pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

"Polri juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba," tutur Listyo Sigit. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved