Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Koreksi

PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang, Pengamat: Preseden Buruk

Putusan PK Mardani Maming: Preseden Buruk, MA Dinilai Tidak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat. Harusnya Diperberat r

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang, Pengamat: Preseden Buruk 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan Mardani Maming tetap bersalah, namun mengurangi masa tahanan Mardani Maming menjadi 10 tahun.

Hakim juga tetap menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Pakar Hukum Ungkap Celah Putusan PK Mardani Maming Jadi Ringan, Usut Tuntas Kasus Zarof Ricar

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11/2024).

Putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi. Kala itu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Mardani H Maming. 

Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Harusnya Memperberat Hukuman

Putusan MA yang mengabulkan PK Mardani Maming mendapat tanggapan dari  Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro.

Menurut Castro, MA dinilai tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.

Baca juga: Akademisi Ungkap Mafia Kasus Jadi Momok di Lembaga Peradilan, PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat

MA seharusnya dapat memperberat hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming lantaran korupsi  merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera (kepada Mardani H Maming),” tegas dia, Selasa,(5/11/2024).

Castro menyatakan bahwa MA telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang Hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada. 

"MA tidak sesangar atau semenakutkan seperti pada masa Artidjo Alkostar. Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” tandasnya.

Baca juga: Irwan Yunas Tegaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi Setelah 10 Tahun Mangkrak

Castro tak menampik saat ini MA telah kehilangan jati diri untuk menjadi panutan dalam pemberantasan korupsi.

Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyoganya PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak.

Hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming, kata Agus, seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.

Kemudian juga  dikabulkannya PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.

Hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK.

“MA ini memang sudah ada track record  (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” ujarnya.

“Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” paparnya.

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved