Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Koreksi

PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang, Pengamat: Preseden Buruk

Putusan PK Mardani Maming: Preseden Buruk, MA Dinilai Tidak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat. Harusnya Diperberat r

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang, Pengamat: Preseden Buruk 

Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyoganya PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak.

Hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming, kata Agus, seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.

Kemudian juga  dikabulkannya PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.

Hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK.

“MA ini memang sudah ada track record  (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” ujarnya.

“Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” paparnya.

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved