Kasus Koreksi
PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang, Pengamat: Preseden Buruk
Putusan PK Mardani Maming: Preseden Buruk, MA Dinilai Tidak Punya Perspektif Anti Korupsi yang Kuat. Harusnya Diperberat r
Pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai seyoganya PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak.
Hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming, kata Agus, seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.
Kemudian juga dikabulkannya PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.
Hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK.
“MA ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” ujarnya.
“Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” paparnya.
| Promo Indomaret Harga Hemat 26 Mei-1 Juni 2026, Diskon Sampai 45 Persen |
|
|---|
| Plin-plan! Trump Tegaskan AS Tak Buru-buru Capai Kesepakatan dengan Iran |
|
|---|
| Fakta Baru Ledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Satu Pekerja Terluka Diduga Tersambar Air Panas |
|
|---|
| Tangis Kakak Pecah, Anggi Dibunuh Teman Dekat dan Dibuang dari Flyover BORR Bogor |
|
|---|
| 25 Link Twibbon Iduladha 2026 Gratis, Lengkap dengan Ucapan Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mardani-Maming-Ditahan-KPK-2.jpg)