Judi Onlie

Gunawan Sadbor dan Temannya Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata ini Penyebabnya

Gunawan Sadbor dan AS alias Toed, Tiktoker yang dikenal dengan joget ayam patuk terancam 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Kolase foto Kompas.com/Tribunnews
Gunawan Sadbor dan Toed tiktoker yang terkenal dengan joget ayam terancam 10 tahun penjara gara-gara terlibat judi online 

WARTAKOTALIVE.COM - Gunawan Sadbor dan AS alias Toed, Tiktoker yang dikenal dengan joget ayam patuk terancam 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers yang digelar di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (4/11/2024)

“Tersangka G berperan sebagai pemilik akun TikTok sadbor86 yang membiarkan adanya pemberian gift (hadiah) dari akun TikTok judi online, sehingga nama situs judi online tersebut terpampang saat berlangsungnya siaran langsung,” ungkap Samian, didampingi oleh Kepala Satuan Reskrim, AKP Ali Jupri.

Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor @sadbor86 untuk melakukan live tiktok pada Sabtu (28/10/2024) lalu.

AS saat itu menjadi host live tiktok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.

Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift.

Bahkan, AS mengarahkan penonton live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.

Mantan penjahit keliling itu berhasil menggerakkan warga di kampungnya menjadi konten kreator di platform TikTok.

Baca juga: Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi, Bantah Promosikan Judi Online Dalam Live TikTok-nya

Bersamaan dengan sosoknya yang kerap kali FYP, Gunawan dikabarkan ditangkap jajaran Polres Sukabumi pada Kamis (31/10/2024).

Gunawan yang dikenal dengan nama panggilan 'Sadbor' itu ditangkap karena diduga terlibat judi online

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria bernama Gunawan.

Saat ini, Gunawan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi.

"Benar, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ungkap Samian pada Jumat (1/11/2024).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved