Breaking News

Kriminalitas

Polres Bogor Bongkar Modus Gendong Komplotan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor, 37 Orang Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Modus Gendong Komplotan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor, 37 Orang Ditangkap

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024). 

Barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. 

Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). 

Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.

"Dengan pengungkapan ini, kami memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi," tandas Adhimas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved