Kriminalitas

Polres Bogor Bongkar Modus Gendong Komplotan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor, 37 Orang Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Modus Gendong Komplotan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor, 37 Orang Ditangkap

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor berhasil menangkap 37 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor selama Oktober 2024.

Kasat Res Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, mengatakan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini menggunakan berbagai macam cara dalam menjalankan aksinya.

"Modus operandi pelaku dalam peredaran narkoba berupa sistem gempel, COD (cash on delivery), transaksi langsung dan sistem gendong," kata Nur Istiono di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).

Dia menjelaskan sistem gendong ini termasuk modus baru dalam penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor. 

"Sistem ini digunakan untuk jualan obat keras golongan G," ucap Nur Istiono.

Dia menjelaskan biasanya penjual obat keras menggunakan ruko. Namun saat ini mereka mengubah cara penjualan secara mobile.

"Pelaku menggunakan tas gendong untuk menjajakan obat keras ke pelanggan," beber Nur Istiono.

Menurutnya, sistem gendong ini diterapkan untuk mengelabui jajajaran kepolisian.

"Sistem gendong ini baru dilakukan para bandar obat keras atau golongan G selama empat atau lima bulan terakhir, wilayah edarnya Gunung Putri, Cileungsi, Leuwiliang dan sekitarnya," jelas Nur Istiono.

Nur Istiono menambahkan bahwa bandar obat keras atau golongan G menyasar tempat keramaian dan nongkrong, dengan usia penyalahguna berusia muda.

"Sasaran bandar obat keras atau golongan G ini anak muda, hingga mereka menjualnya di dekat tempat nongkrong calon penyalahguna,"  tuturnya.

Sebagai informasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor selama bulan Oktober 2024. 

Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.

Dari total 29 perkara, rincian kasus meliputi 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta 7 perkara masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras. 

Selama operasi ini, polisi berhasil menangkap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. 

Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). 

Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.

"Dengan pengungkapan ini, kami memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi," tandas Adhimas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved