Berita Regional
Kepala Sekolah Sempat Pertanyakan Status Tersangka Bu Guru Supriyani, tapi Polisi Tak Menggubris
Dalam kesaksian, Sana Ali mengatakan berawal dari Kanit Reskrim yang memberikan informasi bahwa Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.
WARTAKOTALIVE.COM-- Guru honorer Supriyani tak kuasa menahan air mata saat menyimak kesaksian Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sana Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).
Dia terharu dengan sikap kepala sekolah yang sempat membelanya dan meminta agar polisi tidak menjadikan dirinya tersangka
Awalnya jaksa menanyakan kepada Kepala Sekolah Sana Ali terkait pengakuan Supriyani soal dugaan pemukulan.
Sana Ali menjelaskan kronologi pengakuan tersebut.
Dalam kesaksian, Sana Ali mengatakan berawal dari Kanit Reskrim yang memberikan informasi bahwa Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi penyidik (Jefri) mengatakan ke saya ‘Pak KS (Kepala Sekolah) ini sudah lengkap, besok ini akan penetapan tersangka', saya mengatakan kok bisa begitu, saya tanya kalau ada jalan keluarnya,” kata Sana Ali.
Baca juga: Pukul Siswa Nakal Anak Oknum Polisi dengan Gagang Sapu, Guru Honorer Dibui, PGRI Ancam Mogok Ngajar
Baca juga: Guru Vs Anak Polisi di Konawe Selatan Sultra, Supriyani Diduga Diperas Rp 50 Juta untuk Damai
Lalu, Sana Ali mengatakan Kanit Reskrim memberikan solusi agar Supriyani tak dijadikan tersangka dengan syarat Supriyani harus mengakui pemukulannya itu.
“Kata Pak Jefri begini, coba bujuk Ibu Supriyani kalau dia mau akui perbuatan bawa ke rumah pak Bowo biar selesai,” jelasnya.
Saat Sana Ali memberikan keterangan, Supriyani tak tahan tangis hingga mengeluarkan air mata.
Jefri diketahui merupakan penyidik yang menelepon Supriyani dan memintanya datang ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 siang.
Selanjutnya pada 28 April 2024, guru Supriyani kembali dipanggil penyidik polisi.
Supriyani pun lantas datang ke Polsek Baito sekira pukul 14.00 WITA.
Baca juga: Sidang Keempat Guru Supriyani di PN Andoolo, Ibu Sang Murid Ungkap Awal Mula Buat Laporan Polisi
Supriyani pun menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00-19.00 WITA.
Esok harinya, 29 April 2024, giliran guru Lilis dipanggil polisi.
Setelahnya, giliran Kepala Sekolah yang dipanggil .
Menurut Supriayani, Kepala Sekolah Sana Ali saat itu didatangi penyidik di rumahnya.
Di situ, Sana Ali diajak datang dan mengajak Guru Supriyani untuk datang ke rumah Bowo untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan.
"Di situ, Pak KS juga tadinya tidak mau ya, terus datang di rumah kita rundingan sama Kepala Sekolah dan teman-teman sekolah bagaimana baiknya, supaya ini masalah nggak berlanjut." kata Supriyani saat diwawancara eksklusif Tribunsultra.com di kediamannya, Senin (28/10/2024).
Namun, dalam pertemuan di rumah Pak Bowo tidak menemukan titik terang.
Hingga akhirnya guru Supriyani pun ditahan selama sepekan sebelum perkara masuk persidangan.
Kini Supriyani pun harus menjalani persidangan atas yang dituduhkan kepadanya.
Diketahui guru Supriyani telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Selanjutnya, sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) beragenda pemeriksaan 8 saksi, termasuk saksi korban.
Henry Indraguna Minta Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice
Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna menyoroti permasalahan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orang tua murid anggota polisi, karena diduga menganiaya anaknya.
Guru bernama Supriyani (37) sempat ditahan, setelah dilaporkan ke Polsek Baito.
"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan, penegak hukum bisa menerapkan Restorative Justice," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen
Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, mengaku mengikuti perkembangan kasus penahanan Supriyani.
Ia menanggapi kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat, karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya mekanisme keadilan restorative justice atau tanpa pemidanaan terhadap Supriyani pantas diterapkan.
Henry Indraguna berharap jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan.
Selayaknya, kata Henry, jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini.
”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” katanya.
Henry mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924.
Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.
"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.
Henry berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara rasa keadilan yang penuh empati.
Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan pemukulan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah berjanji memberikan afirmasi bagi Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pernyataannya, pada Rabu 23 Oktober 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa Kemendikbudristek akan membantu mempercepat proses afirmasi bagi Supriyani, agar ia bisa diterima sebagai guru ASN PPPK. "Afirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan menjalankan tugasnya dengan baik," terangnya.
Prof. Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan afirmasi tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Pemberian afirmasi ini juga menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional," imbuhnya.
Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ikut serta menangani terkait kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Konsel-Sultra).
Guru Supriyani rencananya akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.
Informasi ini disampaikan oleh Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti MEd saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti
Dan ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.
Sehingga guru Supriyani akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.
Selain itu Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.
Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen langsung turun tangan.
"Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani," kata Mu'ti.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Viral! Pria Lanjut Usia Nikahi Gadis, Keluarga Yakin Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mahar adalah Asli |
|
|---|
| Geger! Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Halaman LPKA Kupang |
|
|---|
| Kakek Tarman Diduga Spesialis Tipu Gadis Muda untuk Dinikahi |
|
|---|
| Terungkap, Ini Identitas Jasad Perempuan Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Citarum Karawang |
|
|---|
| Bukan Puting Beliung, Ini Penyebab Angin Kencang di Tangerang Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.