Korupsi
Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Komitmen Berantas Korupsi Dalam Pidato Perdananya, Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Kemenkumham
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah mangkrak selama 10 tahun.
Fickar merujuk pada pidato perdana Prabowo setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, yang menekankan pemberantasan korupsi.
Ia menyatakan bahwa penuntasan kasus ini menjadi bukti komitmen presiden terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Yang penting adalah implementasi dalam program-program kerja pemerintahan. Jika ada indikasi korupsi, harus segera diproses secara pidana,” kata Fickar pada 26 Oktober 2024.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau memiliki indikasi kuat harus diproses hukum, terutama untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara terkait penyalahgunaan jabatan.
Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut di situsnya bahwa status tersangkanya akan genap 10 tahun pada Februari 2025.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi, mengeluhkan perkembangan kasus yang stagnan, dan hingga kini belum ada tanda-tanda kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Fickar menyarankan pihak yang tidak puas dengan kondisi ini untuk mengajukan gugatan praperadilan agar kasus ini dapat dilanjutkan.
“Bagi yang berkepentingan dan tidak puas, silakan ajukan upaya hukum praperadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 2015 dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway.
Kasus ini ditangani pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny diduga menginstruksikan rujukan kepada dua vendor proyek Payment Gateway, serta memfasilitasi operasional sistem tersebut.
Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
“Satu rekening dibuka atas nama kedua vendor. Uang disetorkan ke rekening itu, kemudian baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini melanggar aturan, seharusnya langsung ke Bendahara Negara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada 25 Maret 2015.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp32.093.692.000 (sekitar Rp32,09 miliar), dengan dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta.
Anton menambahkan bahwa Denny diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
| Tanggapan Menohok JPU Soal Pernyataan Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim |
|
|---|
| Ibunya Terjerat Korupsi, Putri Bupati Sitaro Minta Keadilan ke Komisi III DPR RI |
|
|---|
| Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap, Aktivis 98 Minta Publik Tak Berspekulasi |
|
|---|
| Skandal Ducati dan Uang Selesai Rp3 Miliar: Bobby Bongkar Borok Budaya Setoran di Persidangan |
|
|---|
| JPU Soroti Independensi Ahli dari Kubu Nadiem Makarim Dalam Sidang Korupsi Chromebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KERAS-Prabowo-Akan-Copot-Pejabat-yang-Tak-Kerja-Keras-daripada-Bikin-Susah.jpg)