Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional

Henry Indraguna Minta Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice

Henry Indraguna Minta Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice

tribunnews
Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita..Prof Henry Indraguna meminta kasus Supriyani diselesaikan dengan restorative justica atau tanpa pemidanaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna menyoroti permasalahan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orang tua murid anggota polisi, karena diduga menganiaya anaknya.

Guru bernama Supriyani (37) sempat ditahan, setelah dilaporkan ke Polsek Baito.

"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan, penegak hukum bisa menerapkan Restorative Justice," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, mengaku mengikuti perkembangan kasus penahanan Supriyani.

Ia menanggapi kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat, karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya mekanisme keadilan restorative justice atau tanpa pemidanaan terhadap Supriyani pantas diterapkan.

Henry Indraguna berharap jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan.

Selayaknya, kata Henry, jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini. 

”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” katanya.

Henry mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924.

Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.

Henry berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara rasa keadilan yang penuh empati.

Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.

Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan pemukulan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved