Berita Nasional
Henry Indraguna Minta Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice
Henry Indraguna Minta Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna menyoroti permasalahan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orang tua murid anggota polisi, karena diduga menganiaya anaknya.
Guru bernama Supriyani (37) sempat ditahan, setelah dilaporkan ke Polsek Baito.
"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan, penegak hukum bisa menerapkan Restorative Justice," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen
Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, mengaku mengikuti perkembangan kasus penahanan Supriyani.
Ia menanggapi kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat, karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya mekanisme keadilan restorative justice atau tanpa pemidanaan terhadap Supriyani pantas diterapkan.
Henry Indraguna berharap jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan.
Selayaknya, kata Henry, jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini.
”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” katanya.
Henry mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924.
Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.
"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.
Henry berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara rasa keadilan yang penuh empati.
Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan pemukulan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.
| Negara Harus Jadi Jangkar, SP BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Besar Pekerja Informal |
|
|---|
| Soleman Ponto Nilai Wajar Peradilan Militer itu Keras |
|
|---|
| Tersangka Tunggal TPST Bantargebang Dipertanyakan, Desakan Usut Semua Pihak Menguat |
|
|---|
| Seorang PRT Tewas di Benhil Sehari Setelah Pengesahan UU PPRT |
|
|---|
| Kejar 100 Gigawatt Energi Surya, Transformasi Listrik Nasional Dipercepat dari Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suryani.jpg)