Berstatus Tersangka, 3 Hakim di Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat Prabowo

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan Presiden Prabowo Subianto.

Istimewa
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan Presiden Prabowo Subianto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dalam putusan bebasnya Ronald Tannur terancam dipecat Presiden Prabowo Subianto

Ketiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Ketiga hakim itu ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024). 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. 

Nantinya ketiga hakim tersebut terancam diberhentikan sementara oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mendapatkan rekomendasi dari MA. 

"Setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Yanti.

Apabila di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat. 

MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.

"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," sambungnya. 

Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas di kalangan hakim, terutama setelah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mendorong integritas di tubuh peradilan. 

Namun peristiwa ini disebut Yanto mencederai kepercayaan terhadap lembaga peradilan, yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas.

"Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Yanto.

Dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, MA berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat peradilan untuk menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan korupsi.

Baca juga: Ronald Tannur Suap Miliaran Rupiah Hakim Erintuah Damanik dkk, Ini Hasil Sitaan Penyidik Kejagung

Empat Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga orang dalam tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan empat tersangka itu terdiri dari 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara berinisial LR. 

Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.

Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke empat orang ini pun kata Qohar dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Keempatnya akan menjalani masa penahanan untung 20 hari pertama pascaditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved