Kamis, 9 April 2026

Turut Jaga Integritas Pilkada 2024, TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU

Lokakarya yang digelar secara luring dan daring ini diikuti lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Suasana Lokakarya #SalingJaga yang digelar TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM — Platform distribusi video singkat, TikTok kembali bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melanjutkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan umum.

Melalui Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU, TikTok mengajak para anggota dari kedua lembaga penyelenggara Pemilu untuk memahami berbagai kebijakan TikTok, termasuk bagaimana anggota dapat memanfaatkan TikTok untuk melindungi jalannya Pilkada 2024.

Para anggota juga diajak untuk memahami berbagai skema pelaporan yang terdapat di dalam platform, termasuk cara TikTok menegakkan kebijakan terhadap konten yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024).

Lokakarya yang digelar secara luring dan daring ini diikuti lebih dari 300 peserta dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

TikTok juga memperlihatkan Pusat Panduan Pilkada 20241, laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024, hasil kolaborasi bersama Bawaslu dan KPU.

Inisiatif ini kian mempertegas komitmen TikTok dalam menjaga integritas platform sekaligus melindungi pengguna dari misinformasi dan disinformasi yang berbahaya, serta mencegah penyalahgunaan platform selama periode Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Baca juga: Siap Cerai, Baim Wong Sebut Lebih Setahun Pikirkan Masa Depan Pernikahannya dengan Paula Verhoeven

Baca juga: Begini Penjelasan Edward Akbar Setelah Dituding Pernah Menyekap Kimberly Ryder di Rumahnya di Bali

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini,” ungkap Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, Firry Wahid, dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.

Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kata Firry Wahid, pihaknya berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata.

“Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 20242 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna," tandasnya.

"Kami sangat bersemangat dapat kembali berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU untuk melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital guna menjaga integritas Pilkada 2024," imbuh Firry Wahid.

Pada lokakarya tersebut, para peserta juga diajak untuk memahami kebijakan bagi Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA) yang melarang akun GPPPA untuk memberikan atau menerima uang apa pun melalui fitur monetisasi TikTok3, melakukan penggalangan dana untuk kampanye, maupun mengakses fitur-fitur iklan di platform.

Para peserta juga diberikan penjelasan mengenai kebijakan TikTok yang melarang iklan politik4, termasuk iklan berbayar maupun kreator yang dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik.

Baca juga: Alasan Prabowo Subianto Memasukan Menteri ke Akmil Sebelum Kerja di Kabinet Merah Putih

Baca juga: Prabowo Subianto Minta Para Menteri Kurangi Jalan-jalan ke Luar Negeri

Selain mempelajari batasan yang diterapkan pada akun pemerintah, politisi, dan partai politik, peserta lokakarya juga diberikan pemahaman mengenai proses moderasi konten berlapis yang melibatkan teknologi dan manusia di TikTok.

Perwakilan TikTok juga menjelaskan tentang Panduan Komunitas, termasuk bagaimana tim moderasi menegakkan kebijakan terkait konten misinformasi, serta berbagai aturan yang ditetapkan untuk media yang diedit dan konten berbasis kecerdasan buatan (AI), perilaku menyesatkan, konten tidak orisinal, tindakan penipuan dan spam, hingga operasi pengaruh terselubung.

TikTok juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten yang terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok5.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved