Berita Jakarta
Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2025 Terganjal Regulasi
Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2025 Terganjal Regulasi, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rencana program sekolah swasta gratis yang diimpikan DPRD DKI Jakarta terancam batal dilaksanakan pada 2025 mendatang.
Alasannya, program tersebut masih terganjal regulasi sebagai alas hukum sebuah kebijakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan.
Payung hukum itu akan menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta untuk mengeksekusi program sekolah swasta gratis.
"Harus ada regulasi yang memayungi seperti Perda Pendidikan harus selesai (direvisi). Perda pendidikan harus selesai sebagai payung hukum utama yang akan kami laksanakan untuk sekolah gratis," kata Purwo saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/10/2024).
Purwo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan untuk merevisi Perda Pendidikan lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada 2023 lalu.
Dia berharap, agar permohonan itu dapat segera dibahas, untuk menambah klausul tentang sekolah gratis di rancangan regulasi itu.
"Jadi mohon izin Bapak/Ibu, jika memang sepakat ya Pak maka juga bantu, bantu kami, bagaimana percepatan (pembahasan) Perda pendidikan, yang saat ini sudah masuk tahap Propemperda (program pembentukan peraturan daerah), kami sudah antre di tahun 2023," jelas Purwo.
Menurut dia, regulasi ini sangat dibutuhkan sebagai pondasi dari sebuah kebijakan.
Dia tak ingin niat baik dari eksekutif dan legislatif untuk memberikan pendidikan gratis bagi warga Jakarta justru berujung pada kesalahan.
Kata dia, masalah pada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada 2012-2013 lalu harus menjadi pembelajaran yang berharga.
Saat itu, payung hukum atas program itu tidak kuat, namun dipaksakan sehingga menimbulkan masalah dalam anggaran.
"Kita mau baik, tapi bermasalah. Lebih baik berhati-hati, bukan takut tapi berhati-hati," tuturnya.
Purwo mengatakan, Disdik telah melakukan berbagai kajian terhadap program sekolah gratis.
Dia bilang, program ini memang harus ditentukan besaran angkanya yang diperoleh dari biaya pendidikan di seluruh sekolah swasta di Jakarta.
| Atasi Macet Jakarta, Ade Suherman Usul Kombinasi WFH dan Kewajiban Naik Transportasi Umum |
|
|---|
| KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas |
|
|---|
| Ada Tumpukan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta |
|
|---|
| PP Tunas Resmi Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sosialisasi hingga Batasi Gawai di Sekolah |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Surati TNI dan PT Temasra Jaya soal Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Jakpus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Purwosusilo-memint-plt.jpg)