Berita Jakarta

Pria Todongkan Pistol ke Petugas PPSU Pasar Minggu Ternyata Positif Narkoba

Pria berinisial FA todongkan pistol ke petugas PPSU di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ternyata positif narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Seorang pria berinisial FA yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menyebut pria berinisial FA yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, positif narkoba.

"Iya, positif, positif. Positif narkoba dia, menggunakan lah," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, Jumat (18/10/2024).

FA, kata Anggiat, melakukan aksinya bak koboi setelah menggunakan narkotika jenis sabu.

"Yang jelas sabu, ya namanya sudah pemakai berat, ya begitulah, semua keluarlah," tuturnya.

Ia pun menegaskan latar belakang keluarga FA bukanlah TNI maupun Polri.

"Warga sipil biasa, enggak enggak (TNI atau Polri)," ucap Anggiat.

Baca juga: Pria yang Todong Pistol ke Anggota PPSU di Pasar Minggu Jaksel Ditetapkan Tersangka!

Di sisi lain, FA mengaku lupa dapat dari mana senjata airsoft gun tersebut.

"Udah lama, udah lupa dia, entah dari mana dapatnya," kata dia.

"Tapi (senjata airsoft gun belinya melalui) online," sambungnya. 

Pernyataan FA positif narkotika jenis sabu itu juga selaras dengan ucapan Lurah Pejaten Barat Asep Ahmad Umar.

"Yang pasti ketika di kepolisian, saya mendengar informasi bahwasanya yang bersangkutan sudah dilakukan tes urin dan positif narkoba. Ada empat jenis, saya lupa, amfetamin salah satunya," ucap Asep. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FA yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) telah ditetapkan sebagai tersangka.

FA sebelumnya ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jadi Korban Penembakan dalam Tawuran di Klapanunggal Bogor, MAFP Masih Kritis RS Polri Kramatjati

"Sudah (tersangka)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Gogo menuturkan, tersangka FA juga sudah dilakukan penahanan.

"Sudah ditahan," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi tersebut.

Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 335 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pasalnya Undang-Undang Darurat dan 335 ancaman dengan kekerasan," tuturnya.

Menurut Gogo, kronologi berawal saat petugas PPSU sedang melakukan penebangan pohon di depan kediaman pelaku, Selasa (15/10/2024) pagi.

Kendati demikian, pelaku FA emosi karena tidurnya terganggu hingga akhirnya mencabut pistol.

Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama.

"Kronologis singkatnya petugas PPSU pengin melakukan penebangan pohon, mungkin bagi tersangka itu berisik ya, mengganggu. Terus tersangka marah-marah dan setelah itu menodongkan senjata, eh apa, pistol airsoft gun," kata Gogo.

"Setelah itu ada laporan dri masyarakat, selanjutnya Polsek Pasar Minggu langsung mengamankan tersangka, terlapor tersebut. Airsoft gun nanti kita dalamin. Airsoft gun itu kan bisa beli online dan lain-lain," sambungnya. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved