Curanmor
3 Pelaku Curanmor di Jakarta Selatan Sasar Korban yang Kuncinya Masih Ditinggal di Motor
Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sindikat pelaku pencurian sepeda motor berjumlah tiga orang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sindikat pelaku pencurian sepeda motor berjumlah tiga orang.
Tiga orang yang ditangkap itu berinisial MAA (29) yang berperan sebagai joki, membawa dan membonceng pelaku utama inisial AF alias Batman yang saat ini DPO.
Kemudian MI (35) dan ES yang perannya adalah menerima serta menjual motor hasil curian.
"Penangkapan tiga pelaku merupakan hasil penyelidikan dari dua laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Menurut Gogo, kedua laporan tersebut terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekira pukul 05.15 WIB di dua lokasi berbeda di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Alasan tersangka untuk melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut motifnya adalah ekonomi," katanya.
Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Tambora, Salah satunya Residivis, 15 kali Beraksi
Dari pengembangan kasusnya, total para pelaku dapat melakukan aksi pencurian sebanyak 30 sepeda motor dalam kurun waktu enam bulan.
Rinciannya, 13 TKP di wilayah Jakarta Selatan, 10 TKP di Jakarta Pusat, enam TKP di Jakarta Timur, dan satu TKP di Depok.
Modus yang dilakukan komplotan pencurian motor itu, mereka melakukan mapping kepada calon korbannya yang baru pulang ke rumah atau kos-kosan yang kunci motornya masih ditinggal di sepeda motor.
Setelah itu, motor dijual kepada ES dengan harga Rp2,5 juta.
"Mereka mapping-nya lama, mereka melakukannya random, jalan aja. Ada motor nih, dicek-cek, dikunci stang, terus pakai kunci T, nyala, dibawa sama dia seperti itu," tutur dia.
Di sisi lain, salah satu pelaku mengaku dari uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk pacaran.
"Untuk makan, sama pacar jalan. Pacarannya makan doang," tutur pelaku.
Polisi menyita barang bukti dari ketiga pelaku yaitu tujuh unit Yamaha Mio, tiga unit Honda Varilo, dan satu unit Suzuki Satria FU.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Gogo. (m31)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Kenal di Lapas, Tiga Residivis Maling Motor Ini Kembali Beraksi Usai Bebas |
![]() |
---|
Ekonomi Lesu, Maling Motor Merajalela, Polres Karawang Tangkap Empat Pelaku Curanmor |
![]() |
---|
Tertidur di Pinggir Jalan di Jakpus, Pria Ini Kehilangan Motor Listrik, Beruntung Dipasang Alat Ini |
![]() |
---|
Komplotan Curanmor Depok Bersajam dan Bawa Airsoft Gun Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Polsek Cinere Canggih, Lacak Motor Pakai GPS, Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.