Anak Muda Melek Teknologi, Gina Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk Ubah FKTP

Gina peserta BPJS Kesehatan manfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk merubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

dok. BPJS Kesehatan
Gina peserta BPJS Kesehatan manfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk merubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

WARTAKOTALIVE.COM, KABUPATEN BOGOR - Sebagai badan yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan terus berinovasi memberikan pelayanan berkualitas baik layanan tatap muka mau pun non tatap muka.

Aplikasi Mobile JKN sebagai salah satu pelayanan non tatap muka menjadi andalan bagi Gina Sopia (29).

Seorang karyawan swasta yang berlokasi di Gunung Sindur Kabupaten Bogor ini menceritakan kemudahan bagaimana ia melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Saya sudah terdaftar sejak lama, keluarga pun mengandalkan Program JKN dalam pembiayaan pelayanan kesehatan,"  ujar wanita yang biasa dipanggil Gina, beberapa waktu lalu.

Gina bercerita, sebelumnya dirinya terdaftar di salah satu klinik di Sukabumi. Namun, karena Gina sudah berdomisili di Kabupaten Bogor, dirinya berniat melakukan perubahan FKTP terdaftar di dekat domisili.

"Sudah terpikir akan ambil cuti bekerja untuk urus BPJS Kesehatan namun rekan saya menginformasikan untuk diubah secara mandiri lewat Aplikasi Mobile JKN,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai dirinya, informasi kemudahan pelayanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN juga dirinya teruskan kepada rekan kerja lainnya.

Baginya, registrasi untuk akses data pribadi melalui Aplikasi Mobile JKN termasuk cukup mudah dengan tampilan aplikasi yang sederhana dan kelengkapan menu yang tersedia semua sudah dalam genggaman.

Tak hanya itu, selain mempermudah layanan, peserta JKN juga tidak perlu datang antre ke kantor cabang untuk mendapatkan pelayanan administrasi atau pun sekedar mendapatkan informasi terkait Program JKN.

“Saat almarhum ayah mendapatkan pelayanan rawat inap di salah satu rumah sakit di Sukabumi informasi dari kakak saya juga untuk tidak ada kesulitan adminstrasi di rumah sakit, namun sempat bayar denda pelayanan karena telat bayar iuran dan dilunaskan langsung mendapatkan pelayanan rawat inap," ucap Gina.

"Hal ini bukan masalah karena saya sadar ini sudah menjadi konsekuensi bagi peserta yang menunggak membayar iuran jaminan kesehatan,” tambahnya.

Program pemerintah dengan prinsip gotong royong dalam pembiayaan kesehatan ini mendorong peserta JKN khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar iuran secara rutin setiap bulan, bukan hanya untuk menghindari denda pelayanan namun dapat menjadi ladang pahala karena iuran yang dibayarkan bisa dipakai untuk peserta lain yang membutuhkan pengobatan.

Penyediaan berbagai kanal pembayaran, peserta JKN juga dimudahkan dengan mendaftar autodebet otomatis iuran terbayarkan dengan pemotongan saldo di rekening tabungan terdaftar.

Di usia yang tergolong muda di tempat ia bekerja, Gina termasuk karyawan milenial yang gemar memperbaharui informasi khususnya dalam bidang teknologi.

Mengetahui adanya Aplikasi Mobile JKN membuat Gina terbantu meminimalisir kontak langsung dan efisiensi waktu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved