Minggu, 26 April 2026

CPNS

Jadwal Ujian CPNS 2024 Kementerian Agama dan Tata Tertib Peserta SKD

SKD di dalam negeri dilaksanakan pada 18-29 Oktober, sementara untuk lokasi di luar negeri dilaksanakan pada 22–24 Oktober 2024.

BKN
ILUSTRASI Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai pada 18-29 Oktober 2024.

Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri dan 140 peserta untuk SKD di luar negeri.

SKD di dalam negeri dilaksanakan pada 18-29 Oktober, sementara untuk lokasi di luar negeri dilaksanakan pada 22–24 Oktober 2024.

 SKD dalam negeri dilaksanakan di 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi. 

Sementara untuk SKD luar negeri digelar 36 titik lokasi di 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.

LINK Pengumuman Jadwal SKD CPNS Kemenag 2024.

Tata Tertib SKD CPNS Kemenag 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan

Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Setelah Cetak Kartu Ujian, Kapan Tes SKD CPNS 2024 Diumumkan?

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :

  • Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
  • Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.
  • Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved