Kabar Duka

Kerabat Ungkap Kondisi Terkini Sherly Tjoanda Istri Benny Laos usai Speedboat Meledak dan Terbakar

Choel yang merupakan kerabat Benny mengatakan bahwa Sherly saat ini dirawat intensif di RSPAD Gatot Subroto, Gambir, Jakarta Pusat.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kerabat Benny Laos, Choel Mallarangeng di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa di RSPAD Gatot Subroto, Gambir, Jakarta Pusat (Ramadhan L Q) 

Hendrata Thes (Cabup Kepulauan Sula), Ester Tantry (Anggota DPRD Maluku Utara), dan Mubin A Wahib (Ketua PPP Maluku Utara).

Speedboat tersebut hendak akan bertolak dari Desa Bobong ke Desa Kawalo Kecamatan Taliabu Barat untuk kegiatan kampanye di Desa Kawalo.

Belum sempat bertolak dari pelabuhan, speedboat tiba-tiba meledak yang disertai kobaran api. 

Ledakan terjadi kala semua rombongan sudang berada di dalam atau sudah menaiki speedboat.

Pada saat itu, dari informasi yang diperoleh, operator speedboat sedang melakukan pengisian BBM.

Dalam insiden kecelakaan ini, beberapa orang dikabarkan meninggal dunia, termasuk Benny Laos. (m31)

Pesan Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap, insiden meledak dan terbakarnya speedboat yang ditumpangi calon gubernur Maluku Utara Benny Laos hingga menewaskannya, tidak membuat masyarakat saling terpecah belah.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2024).

"Saya tentunya berharap bahwa peristiwa ini tidak membuat masyarakat kemudian saling terbelah, apalagi melakukan aksi-aksi kekerasan ya," ucapnya.

Menurut mantan Kapolri tersebut, meninggalnya Benny Laos merupakan takdir Tuhan yang Maha Kuasa.

"Jadi ini adalah takdir dari Allah SWT, show must go on, Pilkada harus terus berlanjut untuk mencari pemimpin yang baik di Maluku Utara," kata dia.

Terkait proses Pilkada Maluku Utara selanjutnya, Tito mengatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat mengusulkan pergantian calon sesuai batas waktu yang ditentukan sebelum pemungutan suara apabila calon yang diusung meninggal dunia. 

Baca juga: Sosok Benny Laos di Mata Choel Mallarangeng: Orangnya Unik dan Suka Bantu Rakyat Kecil

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ya sesuai dengan aturan, bagi pasangan calon, misalnya wafat gitu ya. Kami enggak tahu dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan dan ya ikuti prosedur," ucapnya. (m31)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved