Kabar Artis

Ayah Vadel Badjideh tak Terima Disebut Tukang Semir, Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Perseteruan Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani memasuki babak baru, kini giliran sang ayah yang melaporkan artis kontroversial itu ke polisi.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
istimewa
Umar Badjideh, ayah Vadel Badjideh, tak terima disebut tukang semir oleh Nikita Mirzani, karena itu melaporkan sang artis ke polisi soal pencemaran nama baik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani resmi dilaporkan keluarga Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) malam.

Umar Badjideh, ayah Vadel Badjideh memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Karena merasa keluarganya sudah dihina dan dicemarkan nama baiknya lewat media sosial (medsos).

Setelah beberapa jam bertemu petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga Vadel Badjideh yang didampingi oleh kuasa hukum, Razman Arif Nasution mengklaim laporannya diterima polisi.

Tentu saja laporan polisi keluarga Vadel Badjideh menjadi babak baru dalam perseteruannya dengan Nikita Mirzani, selama satu bulan terakhir ini.

Baca juga: Pilih Berlibur Bersama Anak-anaknya, Nikita Mirzani Batal Temui Vadel Badjideh di Kantor Polisi

Baca juga: Ayah Vadel Badjideh Sebut Putranya Berhasil Perbaiki Sikap Lolly hingga Pakai Hijab

"Tadi laporan kami sudah diterima dan sudah keluar LP, NM dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik," kata Razman Arif Nasution.

Umar Badjideh menegaskan bahwa pernyataan Nikita Mirzani di medsos, sudah membuat keluarganya merasa terhina. 

Sehingga, perlu ada laporan polisi untuk membuat janda tiga anak itu jera.

"Ya terkait fitnah saya disebut tukang semir. Lalu banyak lah, termasuk disebut otak keluarga saya dibalut dengan t*i," ucap Umar Badjideh.

"Sama adanya body shamming, terkait NM menyebut wajah keluarga Badjideh seperti aspal tidak rata," timpal Razman Arif Nasution.

Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik oleh Umar Badjideh.
Artis Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik oleh Umar Badjideh. (Istimewa)

Razman menyebut Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam laporan polisi keluarga Vadel Badjideh, mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tegas Razman Arif Nasution.

Razman mengakui keluarga Vadel Badjideh yakin bisa membuat Nikita Mirzani masuk penjara, karena bukti yang dibawa cukup banyak.

"Kami yakin pastinya. Kami bawa bukti dan gak lama diskusi, laporan kami diterima. Ini bukan rekayasa, dia memaki maki, menghina, memfitnah, melakukan ujaran kebencian, dan body shamming," ujar Razman Arif Nasution.

Sebelum keluarga Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution sudah lebih dulu melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2024).

Laporan Razman diterima petugas dengan nomor perkara LP: LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Razman melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam laporan Razman Arif Nasution, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Syat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved