Raffi Ahmad Diangkat Jadi Waketum Kadin dan Gelar Honoris Causa Diduga Berujung Sanksi Pidana

Raffi Ahmad Diangkat Jadi Waketum Kadin dan Gelar Honoris Causa Diduga Berujung Sanksi Pidana

Editor: Joanita Ary
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad mendapatkan gelar doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaRaffi Ahmad selebgram sekaligus pengusaha kini dipercaya menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Nama Raffi Ahmad masuk dalam kepengurusan Kadin 2024-2029 yang dipimpin Anindya Bakrie.

"Terima kasih pastinya kepada Pak Anindya Bakrie selaku ketua umum yang sudah mempercayakan kami. Di sini saya, Raffi Ahmad dan Pak Boby, kami dipercayakan, kalau saya selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Raffi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

Pada momen tersebut Raffi mengatakan, pengusaha siap bersinergi dengan pemerintah.

Dan ia pun percaya sinergi pengusaha dengan pemerintah akan semakin baik setelah Prabowo-Gibran resmi dilantik.

"Jadi memang sama-sama kita bersinergi untuk seluruh pengusaha, Kadin ini bersinergi dengan pemerintahan. InsyaAllah nanti setelah Pak Prabowo dan Mas Gibran dilantik pasti sinergi kita juga akan lebih baik, mudah-mudahan Mas Anin juga bisa terus menjembatani apa yang memang diinginkan terbaik," terang Raffi.

"Pastinya tujuan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, tentunya juga untuk para pebisnis-pebisnis Indonesia semuanya bisa bersinergi dengan baik," katanya lagi.

Sementara itu Raffi baru akan menyusun programnya di Kadin secara rinci usai pergantian pemerintahan.

Namun ditengah kabar bahagia Raffi Ahmad diangkat menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bermasalahnya pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia berujung sanksi pidana.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris.

Alasannya adalah gelar yang dikeluarkan UIPM itu tidak sah.

Sebab, menurut Prof. Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved