Kabar Artis

Selebgram Ini Mangkir Pemeriksaan Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi di Tempat Spa

Komisaris perusahaan yang merupakan selebgram berinisial S yang memiliki 23 ribu pengikut di Instagram itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Istimewa
Komisaris perusahaan yang merupakan selebgram berinisial S yang memiliki 23 ribu pengikut di Instagram itu kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan prostitusi di Bali. Foto ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Bali menetapkan Direktur dan Komisaris PT Mimpi Surga Bali, perusahaan yang menaungi Flame Spa, sebagai tersangka baru terkait dugaan prostitusi di Flame Spa.

Direktur tersebut diduga berperan sebagai penyelenggara jasa pijat sensual yang mengarah ke praktik prostitusi

Dua orang itu adalah tersangka baru kasus dugaan prostitusi di Flame Spa yang ada di kawasan Seminyak, Bali.

Baca juga: Selebgram Ini Diduga Sebagai Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Spa yang Digerebek Polisi di Bali

Direktur berinisial MPS dan komisaris perusahaan yang merupakan selebgram berinisial S yang memiliki 23 ribu pengikut di Instagram itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Semula, penyidik Polda Bali hanya menetapkan tiga tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan Flame Spa.

Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, yakni satu orang yang bekerja sebagai manajer dan dua orang yang bekerja sebagai resepsionis.

Baca juga: Sempat Terseret Kasus Dugaan Prostitusi Online, Amel Alvi Akui Mulai Hijrah dan Ingin Berhijab

"Awalnya hanya tiga tersangka, sekarang direktur dan komisarisnya juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari Tribun Bali, Rabu (2/10/2024).

Jansen menerangkan penyidik telah melakukan gelar perkara saat menetapkan lima tersangka terkait prostitusi di Flame Spa.

Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama tersangka terkait kasus prostitusi tersebut.

Baca juga: Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Rumah Kos Elite

Jansen hanya menyebutkan bahwa Flame Spa dimiliki warga Indonesia.

Warga asing hanya ikut menyertakan modal di tempat relaksasi yang berlokasi di Kuta, Badung, tersebut.

"Bukan warga asing yang punya," kata Jansen.

Baca juga: Terungkap, Selebgram Ini Diduga Pemilik Tempat Spa yang Jadi Tempat Mesum hingga Digerebek Polisi

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram S dan tiga stafnya sebagai tersangka dugaan prostitusi di Flame Spa.

S yang merupakan direktur perusahaan tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (1/10/2024).

Namun, perempuan berparas cantik itu diketahui mangkir pemeriksaan dan akan kembali dipanggil penyidik Polda Bali.

Baca juga: Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Genap Satu Tahun, Unggahan Selebgram Ini Bikin Heboh

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved