Berita Nasional
Hari ini Pelantikan 580 Anggota DPR RI, Berikut Perincian Gaji dan Tunjangan Mereka
Caleg terpilih riang gembira, hari ini mereka dilantik menjadi anggota DPR RI. Gambaran jalan hidup yang cerah pun terlihat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (1/10/2024), menjadi momen penting buat caleg terpilih.
Sebab hari ini adalah pelantikan terhadap 580 caleg terpilih tersebut menjadi anggota DPR RI.
Mereka akan bekerja untuk periode lima tahun, 2024-2029.
Sebagian besar adalah muka lama, yang sudah berpengalaman di politik.
Ke-580 orang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Baca juga: PKB Seleksi 68 Nama untuk Jadi Ketua Fraksi di DPR RI, Siapa yang Berpeluang? Ini Penjelasan Jazilul
Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.
Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.
Publik pun bertanya, kenapa pada kepengen jadi anggota DPR RI?
Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.
Baca juga: Arteria Dahlan Ikhlas Kursi DPR RI Miliknya Dikasih ke Cucu Bung Karno, Singgung Balas Budi
Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Namun berbeda dengan gaji pokok wakil ketua DPR dan ketua DPR.
Yakni gaji wakil ketua DPR Rp 4.620.000 sebulan.
Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Baca juga: Isak Tangis Puan dan Standing Ovation Menggema di Paripurna Terakhir DPR
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan lain terdiri dari:
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika semua komponen di atas dijumlahkan maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.
Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR
Jika setiap anggota DPR memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 54.051.903 maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Filosofi 'Alami' Membuat Teh Bandulan Bertahan Sejak 1933, Kini Bersaing dengan 'Raksasa' Besar |
![]() |
---|
Awaloedin Djamin Tegaskan Polri Bagian Integral dari Administrasi Negara |
![]() |
---|
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Dialog Publik Renstra Bimas Buddha 2025–2029 Berakhir, Dirjen Tekankan Prioritas dan Dampak Program |
![]() |
---|
Wajah Muram Para Bos SPBU Swasta Usai Rapat dengan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.