Berita Jakarta

Banyak Terima Aduan Soal Perundungan, Nur Afni Sajim Desak Pemprov DKI Proaktif Lakukan Pencegahan

Banyak Terima Aduan Soal Perundungan, Nur Afni Sajim Desak Pemprov DKI Proaktif Lakukan Pencegahan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota DPRD DKI Jakarta Nir Afni Sajim saat sosialisasi perda (Sosper) di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu. 

Diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus dugaan bullying atau perundungan di Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPAI lantas menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat diproses secara cepat.

Menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ayat 59 tentang Perlindungan Anak. “Kami berpatokan Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 59, prosesnya harus cepat,” ujar Diyah.

Kata dia, kasus yang melibatkan anak di bawah umur mesti ditangani secara cepat. Adapun korbannya dalam kasus tersebut yakni seorang siswa berinisial RE.

Meski saat ini sudah menginjak usia dewasa, insiden yang dilaporkan pada 31 Januari 2024 lalu, RE masih di bawah umur. Oleh sebab itu, kasus tersebut diproses dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak."Karena kejadian dan pelaporannya 31 Januari, saat itu pelapor masih berusia anak," tutur dia.

Komisioner KPAI: Utamakan Kepentingan Anak

Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus dugaan bullying atau perundungan di Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPAI lantas menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat diproses secara cepat.

Menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ayat 59 tentang Perlindungan Anak.

"Kami berpatokan Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 59, prosesnya harus cepat," ujar Diyah.

Ia mengatakan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur mesti ditangani secara cepat.

Adapun korbannya dalam kasus tersebut yakni seorang siswa berinisial RE.

Meski saat ini sudah menginjak usia dewasa, insiden yang dilaporkan pada 31 Januari 2024 lalu, RE masih di bawah umur.

Oleh sebab itu, kasus tersebut diproses dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Karena kejadian dan pelaporannya 31 Januari, saat itu pelapor masih berusia anak," tutur dia.

Pihaknya lalu menekankan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk mengutamakan kepentingan anak. 

Bukan hanya sekadar pada viralnya kasus tersebut.

"Kami imbau semua pihak yang mungkin akan masuk di kasus ini, tolong kepentingan terbaik bagi anak diutamakan," katanya.

"Jadi, tidak hanya viralnya saja. Tidak hanya juga (karena) momentum, dia keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi tolong (utamakan) kepentingan terbaik anak," lanjut dia.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved