Berita Jakarta
Banyak Terima Aduan Soal Perundungan, Nur Afni Sajim Desak Pemprov DKI Proaktif Lakukan Pencegahan
Banyak Terima Aduan Soal Perundungan, Nur Afni Sajim Desak Pemprov DKI Proaktif Lakukan Pencegahan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mengklaim, kerap menerima aduan dari masyarakat soal maraknya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta diminta proaktif untuk melakukan upaya pencegahan agar kasus tersebut tidak berulang.
Anggota DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mengatakan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) harus proaktif dalam mengantisipasi potensi aksi perundungan di lingkungan sekolah.
Aksi tidak terpuji ini bisa memberikan efek buruk pada psikologi korban, maupun pelaku di masa mendatang.
“Upaya pencegahan dan menuntaskan aksi perundungan di sekolah sangat diperlukan. Sosialisasi harus digencarkan, tapi jangan sebatas spanduk-spanduk, tapi juga harus ada aksi,” kata Afni pada Selasa (1/10/2024).
Kader Demokrat ini mengaku banyak menerima pengaduan soal perilaku bullying di lingkungan sekolah saat blusukan ke daerah pemilihannya.
Adapun dapil Afni di Jakarta IX, meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Tambora.
“Kasus bullying juga terjadi di sekolah-sekolah swasta yang elite. Bahkan merambah di usia SD, seperti kelas 4 hingga kelas 6,” ujar Afni.
Baca juga: Aksi Premanisme di Kemang Jaksel Menuai Kritik, Anas Urbaningrum: Ganjil, Preman Bubarkan Diskusi
Baca juga: Seram, Warga Temukan Tulang Belulang Terbungkus Kain Jarik di Jalan Tol Serpong Tangsel
Menurutnya, bullying bukan persoalan kecil yang dapat diabaikan, karena berpotensi merusak mental dan psikis siswa yang menjadi korban maupun pelaku.
Karena itu pemerintah harus menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi para pelajar yang mengenyam pendidikan di sekolah.
“Padahal sekolah harus memberikan kenyamanan dan keamanan. Jadi bakat-bakat siswa bisa keluar,” ucapnya.
Afni mendorong Disdik DKI Jakarta agar memberikan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang melakukan pembiaran terhadap bullying di lingkungan sekolah. Sementara untuk pelaku bullyharus diberikan pembinaan secara intensif.
"Kalau terjadi di sekolah swasta, turunkan akreditasi sekolahnya," ucap Afni yang empat periode menjadi anggota dewan ini.
Afni menambahkan, sekolah juga wajib memberikan pendidikan moral yang diyakini dapat membentuk kepribadian. Pendidikan ini diharapkan dapat mengedepankan adab dan etika dalam berperilaku di lingkungan sekolah.
"Tugas sekolah adalah mencerdaskan anak bangsa," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus dugaan bullying atau perundungan di Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPAI lantas menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat diproses secara cepat.
Menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ayat 59 tentang Perlindungan Anak. “Kami berpatokan Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 59, prosesnya harus cepat,” ujar Diyah.
Kata dia, kasus yang melibatkan anak di bawah umur mesti ditangani secara cepat. Adapun korbannya dalam kasus tersebut yakni seorang siswa berinisial RE.
Meski saat ini sudah menginjak usia dewasa, insiden yang dilaporkan pada 31 Januari 2024 lalu, RE masih di bawah umur. Oleh sebab itu, kasus tersebut diproses dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak."Karena kejadian dan pelaporannya 31 Januari, saat itu pelapor masih berusia anak," tutur dia.
Komisioner KPAI: Utamakan Kepentingan Anak
Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus dugaan bullying atau perundungan di Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI lantas menyampaikan harapannya agar kasus tersebut dapat diproses secara cepat.
Menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ayat 59 tentang Perlindungan Anak.
"Kami berpatokan Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 59, prosesnya harus cepat," ujar Diyah.
Ia mengatakan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur mesti ditangani secara cepat.
Adapun korbannya dalam kasus tersebut yakni seorang siswa berinisial RE.
Meski saat ini sudah menginjak usia dewasa, insiden yang dilaporkan pada 31 Januari 2024 lalu, RE masih di bawah umur.
Oleh sebab itu, kasus tersebut diproses dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Karena kejadian dan pelaporannya 31 Januari, saat itu pelapor masih berusia anak," tutur dia.
Pihaknya lalu menekankan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk mengutamakan kepentingan anak.
Bukan hanya sekadar pada viralnya kasus tersebut.
"Kami imbau semua pihak yang mungkin akan masuk di kasus ini, tolong kepentingan terbaik bagi anak diutamakan," katanya.
"Jadi, tidak hanya viralnya saja. Tidak hanya juga (karena) momentum, dia keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi tolong (utamakan) kepentingan terbaik anak," lanjut dia.
WFH dan Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Catat 138.659 Penumpang Keluar Jakarta |
![]() |
---|
Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jaktim Diburu Polisi, 9 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Selidiki Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Periksa Lima Orang Saksi |
![]() |
---|
Bocah yang Ambil Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Sempat Dinasehatin Ibunya, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Bukan Beras, Harga Pangan di Jakarta yang Melonjak Cabai Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.