Pencabulan Santriwati

Kemenag Tegaskan Lokasi Santriwati Dicabuli di Bekasi, Tidak Terdaftar Sebagai Ponpes

Kemenag Tegaskan Ponpes Lokasi Santriwati Dicabuli di Bekasi, Tidak Terdaftar dan Tak Berizin

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Kompas.com/Ericssen
Ilustrasi pencabulan. Kemenag Tegaskan Lokasi Santriwati Dicabuli di Bekasi, Tidak Terdaftar Sebagai Ponpes 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kantor Kementerian (Kakankemenag) Agama Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa lokasi dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Karangbahagia bukanlah pondok pesantren (ponpes).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin menjelaskan, lokasi kejadian dugaan pelecehan itu bukan ponpes.

Pasalnya, tempat itu belum terdaftar dan memiliki izin operasional sebagai ponpes.

“Itu belum terdaftar izin operasionalnya sebagai ponpes di kami, hanya perkumpulan pengajian biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024).

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta masyarakat tidak menyamakan ponpes yang memang telah terdaftar.

Kemenag bakal selalu melakukan pengawasan pada setiap aktivitas ponpes.

Baca juga: 2 Pelaku Terduga Pelecehan Pada Santriwati di Ponpes Bekasi Sudah Ditahan

"Bahkan jika terbukti ada pelanggaran dan menyimpang, tentu tindakannya bisa kami cabut izin operasionalnya. Tapi untuk kasus kemarin itu bukan ponpes karena tidak ada izinnya," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah ponpes, melainkan tempat pengajian di mana tersangka S (52) dan MHS (29) berperan sebagai guru.

Karena beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.

“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” katanya.

Baca juga: Pengakuan 6 Santriwati Sudah Dilecehkan Oknum Ustaz di Ponpes Kabupaten Bekasi

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai bapak dan anak. Mereka telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi.

Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.

“Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagai nya harus lebih hati hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut,” ungkapnya. (MAZ)
 
 Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 


 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved