Berita Jakarta

Ini Versi Wakapolda Preman Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel, Refly Harun: Siapa Aktor Utamanya?

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati menceritakan kronologi preman yang membubarkan sebuah diskusi soal Jokowi di Kemang. Diakui polisi sedikit telat.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menceritakan kronologi preman membubarkan diskusi di Kemang yang membahas 10 tahun pemerintahan Jokowi, Sabtu (28/9/2024). Dia mengakui, anak buahnya terlambat mencegah pembubaran aksi anarkis itu. 

Mereka justru menganiaya sekuriti hotel hingga menyebabkan sekuriti mengalami luka di kepala dan tubuh.  

Massa kemudian masuk ke dalam ruang digelarnya diskusi dan membubarkan secara paksa. 

Mereka yang kebanyakan memakai masker melontarkan kalimat berisi pembubaran sembari merusak properti hotel dan merusak atribut diskusi seperti poster dan baliho. 

Saat inilah aparat baru menyadari bahwa mereka kecolongan. 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun desak Polri menangkap aktor utama yang menyuruh preman membubarkan diskusi di Kemang.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun desak Polri menangkap aktor utama yang menyuruh preman membubarkan diskusi di Kemang. (Tribunnews.com)

Polisi kemudian masuk ke dalam ruangan diskusi untuk melakukan upaya penertiban. 

"Setelah kejadian (pembubaran), petugas kami yang ada di depan baru menuju ke gedung belakang, jaraknya sekitar 100 meter," ucapnya. 

"Kegiatan massa yang melakukan pencabutan, perusakan, dan pembubaran baru selesai dan keluar. Itu kronologi kejadiannya," imbuh mantan Direktur Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan (Dirkamsus Baintelkam) Polri itu. 

Polisi telah mengamankan lima orang yang terlibat pembubaran diskusi

Kelima orang itu masing-masing berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. 

"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati.  

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda. 

Adapun, terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. 

Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM. 

Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved