Pilkada Jakarta

Sering Diremehkan, Ketua KPU Jakpus Ingatkan Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye Pilkada 2024

Sahat Dohar Manullang mengingatkan kembali bahwa anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Jakarta tahun 2024.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - Larangan dalam kampanye Pilkada Jakarta 2024, salah satunya tidak memperbolehkan anak-anak ikut serta 

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

1.Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye 

4. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu 

Baca juga: Ridwan Kamil Perkenalkan Diri ke Warga Pancoran Jaksel, Sambil Tawari Mau Dimodalin Dagang

5. Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya

6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota 

7. Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya

8. Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan 

9. Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

1.Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: 25 September 2024 - 23 November 2024

2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik: 10 November 2024 - 23 November 2024

3. Masa Tenang: 24 November 2024 - 26 November 2024.

*) Untuk jadwal dan tahap Pilkada 2024 dapat diunduh di sini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved