Penggelembungan Suara Tia Rahmania di Pemilu 2024: Fakta Sidang Bawaslu Terungkap

PDIP batal melantik calon anggota legislatif (Caleg) Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI karena dugaan penggelembungan suara.

Editor: Desy Selviany
Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania 

WARTAKOTALIVE.COM - PDIP batal melantik calon anggota legislatif (Caleg) Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI karena dugaan penggelembungan suara

Namun demikian Tia Rahmania melawan. Psikolog itu mengaku bakal melawan keputusan mahkamah PDIP yang menggantikan posisinya sebagai anggota DPR terpilih dengan Ketua DPP Bidang Sejarah Bonnie Triyana.

Tia yang diwakili kuasa hukumnya Jupryanto Purba mengatakan keputusan PDIP soal dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626 yang digugat Bonnie tidak sesuai fakta. 

Jupryanto mengungkapkan, Tia pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Namun, hasil persidangan di Bawaslu menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. 

Hal tersebut tertuang dalam nomor putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.

Baca juga: Dipecat PDIP Dugaan Penggelembungan Suara, Apa yang terjadi di Balik Sidang Bawaslu Tia Rahmania?

Lalu bagaimana hasil sebenarnya sidang dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Provinsi Banten?

Ternyata hasil sidang dugaan penggelembungan suara pernah diunggah oleh Bawaslu Banten.

Pelapornya ialah Cosmas Joharudin dan memiliki nomor putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.

Dari putusan tersebut Bawaslu Banten mengambil kesimpulan di antaranya menyatakan para terlapor seperti PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Pandeglang, dan PPK Warunguru secara sah dan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Serta melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota.

Atas hal itu Bawaslu Provinsi Banten pun memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved