Rabu, 20 Mei 2026

WNA Hongkong yang Diduga Eksploitasi dan Aniaya Karyawan di Menteng Telah Tinggalkan Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mengeksploitasi WNA asal Hongkong, KCL, dari Indonesia.

Tayang:
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong berinisial KCL diduga melakukan eksploitasi dan kekerasan terhadap karyawannya.

KCL lakukan eksploitasi dan kekerasan terhadap karyawannya di perusahaan animasi dan gim di PT BS yang beralamat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Karyawan yang jadi korban eksploitasi dan kekerasan itu berinisial CS (27).

CS mengaku mendapat penganiayaan secara fisik dan verbal dari KCL sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024.

Berita penganiayaan tersebut pun viral di bulan September ini.

Baca juga: Selain Bali, Dua Wilayah Ini Masih Banyak Diminati WNA untuk Investasi Properti

Baca juga: Eks Karyawati Perusahaan Animasi di Menteng Diduga Jadi Korban Kekerasan, WNA Hongkong Terlibat

Baca juga: Jaring WNI untuk Jadi Scammer Bergaji Rp 12 Juta di Thailand, Dua WNA China Dibekuk Imigrasi

Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat langsung lakukan tindakan dengan mengeksploitasi KCL dari Indonesia.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah.

Ronald mengatakan bahwa WNA tersebut memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku sampai dengan 15 April 2025. 

KCL berkegiatan di Indonesia sebagai komisaris pada perusahaannya.

BERITA VIDEO: Prabowo Rapat ke DPR Jelang Pelantikan, Disambut Meriah dan Standing Applause

"Berdasarkan hasil pengecekan administratif melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, diketahui bahwa KCL memasuki wilayah Indonesia ITAS pertamanya pada Maret 2022," kata Ronald dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (26/8/2024).

Kemudian, KCL memperpanjang ITAS kedua pada Maret 2023.

Tahun 2024, terduga pelaku kembali memperpanjang ITAS pada Maret 2024.

“Pada tanggal 23 Agustus 2024, penjamin mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO) ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Ditambah dengan data perlintasan bahwa KCL telah meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2024 melalui bandara Soekarno-Hatta,” tutur Ronald.

“Pada dasarnya, kami selaku instansi pemerintah, menjunjung tinggi hukum dalam setiap tindakan kami,” ujar Ronald.(raf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved