Rabu, 20 Mei 2026

Penganiayaan

Internal HIPMI Jateng Memanas, Rais Nur Halim Dihajar Sesama Pengusaha Saat Business camp

Rais diketahui merupakan pelaku UMKM yang menjalankan usaha angkringan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
BERI KETERANGAN - Kuasa hukum korban, Sukarman, bersama kakak Rais Nur Halim Kurniawan, Randy Wicaksono, memberikan keterangan kepada awak media di sebuah tempat makan di kawasan Pleburan, Kota Semarang, Senin (18/5/2026). Mereka membahas laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan petinggi HIPMI Jawa Tengah terhadap Rais, termasuk kondisi korban yang mengalami luka lebam dan trauma pascakejadian. 

Ringkasan Berita:
  • Pengurus HIPMI Jateng, Rais Nur Halim Kurniawan (28), melaporkan dugaan penganiayaan oleh petinggi organisasi berinisial TAT ke Polda Jawa Tengah.\
  • Dugaan kekerasan terjadi usai kegiatan Business Camp HIPMI Jateng di Temanggung pada 7–8 Mei 2026 dan laporan resmi masuk 14 Mei 2026.
  • Keluarga menyebut korban mengalami lebam, dipukul, diinjak, diseret, hingga trauma dan takut bersosialisasi.

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG — Konflik internal di tubuh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah kini berujung ke ranah hukum.

Seorang pengurus HIPMI Jateng bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu petinggi organisasi berinisial TAT ke Polda Jawa Tengah.

Kasus tersebut mencuat setelah korban mengaku mengalami kekerasan fisik usai mengikuti kegiatan Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung.

Kegiatan itu berlangsung pada 7 hingga 8 Mei 2026.

Rais diketahui merupakan pelaku UMKM yang menjalankan usaha angkringan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Selain usaha kuliner, ia juga disebut menjalankan bisnis ikan cupang.

Di organisasi HIPMI Jateng, Rais menjabat sebagai pengurus Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik periode 2025–2028.

Laporan resmi terkait dugaan penganiayaan itu telah diterima Polda Jawa Tengah pada 14 Mei 2026.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Baca juga: Kolaborasi HIPMI dan OJK Sumsel, Gubernur Lepas Ekspor Perdana Produk Turunan Kelapa Rp1,6 Miliar

“Betul sudah melapor ke SPKT Polda Jateng tanggal 14 Mei 2026,” kata Kombes Artanto kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/5/2026) siang.

Dalam laporan tersebut, korban menuding adanya tindakan kekerasan berulang yang diduga dilakukan di lingkungan internal organisasi.

Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik karena melibatkan organisasi pengusaha muda yang cukup berpengaruh di Jawa Tengah.

Pihak keluarga korban mengaku baru mengetahui kondisi Rais setelah kejadian berlangsung.

Kakak korban, Randy Wicaksono (40), menyebut adiknya mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved