Viral Media Sosial
Viral RPH Pegirian Surabaya Eksekusi Sapi dengan Cara Ditembak, Ini Faktanya
Viral RPH Pegirian Surabaya Eksekusi Sapi dengan Cara Ditembak, Ini Tanggapan MUI Soal kehalalan daging Sapi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jagat maya dihebohkan dengan video eksekusi sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemuda tengah mengeksekusi sapi.
Pemuda berkaos biru dan bercelana boxer itu terlihat memegang sebuah alat berbentuk silinder.
Alat yang diketahui bernama captive bolt stunner itu kemudian diarahkan ke kepala sapi yang berada di sebelahnya.
Hanya kurang dari satu detik, sapi berukuran besar pun tumbang usai alat itu diledakkan.
Video yang merekam momen penembakan sapi itu pun viral di media sosial.
Satu di antaranya diunggah akun twitter @Boediantar4 pada Rabu (25/9/2024).
Melengkapi videonya, dirinya menuliskan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila membeli daging sapi dari RPH Pegirian Surabaya.
Alasannya karena daging sapi di RPH Pegirian diduga haram karena proses penyembelihan tidak mengikuti syariat Islam.
"Hati2 pengkonsumsi daging penyembelihan yang tidak sesuai Syariat Islam. Akibat kurang kontrol dari Pemerintah," tulis akun twitter @Boediantar4 pada Rabu (25/9/2024).
"RPH PEGIRIAN MILIK BUMD SURABAYA jatuhnya Bisa Haram jika dikonsumsi umat Islam karena tdk disembelih sesuai Syariat Islam," tambahnya.
Video tersebut pun ditanggapi banyak masyarakat, khususnya warga Surabaya.
Mereka khawatir dengan kehalalan daging dari daging sapi dari RPH Pegirian.
Baca juga: Viral Kapolda Jateng Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Pj Gubernur Jateng Jadi Ikut-ikutan
Baca juga: Kaesang Bikin Sensasi Pakai Rompi Putra Mulyono, Fedi Nuril: Sempat Nebeng Berapa Kali?
Klarifikasi RPH Pegirian Surabaya
Direktur Utama PD RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto Isnuroho membenarkan video tersebut.
Hanya saja, video itu hanya merekam sebagian proses penyembelihan.
Video itu merekam salah satu proses penyembelihan sapi di RPH Pegirian Surabaya, yakni proses pemingsanan (stunning) sapi sebelum disembelih.
"Saya menyatakan bahwa video itu tidak sepenuhnya benar, karena tidak menampilkan keseluruhan proses. Yang terlihat hanya saat sapi dipingsankan atau stunning, kemudian roboh, tetapi proses penyembelihan tidak ditunjukkan," kata Fajar dikutip dari Antaranews.com.
Fajar menjelaskan, sapi dalam video tersebut sedang melalui proses pemingsanan, sebuah metode yang diwajibkan untuk sapi impor.
Dirinya pun menegaskan penyembelihan sapi di RPH Pegirian Surabaya sudah sesuai dengan standar halal.
Pasalnya setelah sapi pingsan akibat stunning, penyembelihan kemudian dilakukan sesuai syariat Islam oleh juru sembelih halal (Juleha) RPH.
"Jadi hewan dipingsankan dengan cara stunning, kemudian setelah roboh dilakukan penyembelihan secara syar'i oleh Juleha. Namun di video itu terkesan sekali tidak ada kelengkapan penyembelihannya," kata dia.
Pihaknya menegaskan tengah menyusun kronologi lengkap kejadian tersebut untuk dilaporkan kepada kepolisian.
"Kami sedang menyusun kronologi untuk melaporkan penyebaran berita bohong ini. Video yang tidak lengkap ini sangat menyesatkan dan meresahkan publik," kata dia.
Menurut Fajar, orang yang terekam dalam video viral itu telah diberhentikan sekitar sebulan yang lalu. Salah satu dari mereka adalah anggota tim stunner yang bekerja atas dasar kerja sama antara RPH dengan pemasok sapi BX dari Australia.
"Seseorang dalam video tersebut sudah tidak bekerja di RPH sejak sebulan lalu, jadi video ini kemungkinan dibuat lebih dari sebulan yang lalu," ujarnya.
Perwakilan Meat & Livestock Australia (MLA) drh Tri Umardani, memaparkan bahwa metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya adalah prosedur resmi dan diatur dalam regulasi di Indonesia.
"Stunning yang diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetratif, artinya tidak ada peluru yang menembus kepala sapi. Piston hanya digunakan untuk membuat sapi pingsan agar proses penyembelihan lebih mudah dan tidak menyakitkan," kata Umar.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan. Hal ini untuk menghindari sapi sadar kembali, sehingga tidak merasakan sakit.
"Jadi sebelum sadar itu disembelih agar tidak merasakan sakit," katanya.
Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid menyampaikan bahwa metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.
"Fatwa No. 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam," kata Yazid.
Sementara itu, Satgas Halal dari Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
"RPH Surabaya memiliki enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal," jelas Yahya.
Ia juga menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikasi halal pada rumah potong hewan tidaklah mudah. Sebab, proses sertifikat halal RPH itu harus melalui banyak tahapan yang ketat.
"Sehingga, sertifikat halal yang diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sudah sesuai prosedur dan sudah dijalankan sesuai SOP standar penyembelihan yang halal," katanya.
Tanggapan MUI
Dikutip dari situs resmi MUI, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh angkat bicara menanggpai beredarnya video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya. yang menggunakan pemingsanan dan penjelasan Dirut RPH yang justru malah menegur orang yang memvideokan aktivitas tersebut.
Kiai Niam mengatakan penjelasan yang disampaikan Dirut RPH Pegirian belum menjawab inti masalah yang muncul dengan beredarnya video ini.
Peredaran Video ini justru bisa jadi hikmah untuk menelusuri lebh jauh proses penyembelihan yang selama ini terjadi.
“Tidak justru mempermasalahkan mengapa video beredar,” kata dia kepada MUIDigital, Rabu (25/9/2024).
Dia mengingatkan perlu ada penjelasan dan atau pemeriksaan secara lebih utuh, agar tidak simpang siur dan menimbulkan keresahan.
Terkait dengan proses penyembelihan yang ada di video tersebut, Kiai Niam menjelaskan video tersebut memunculkan beberapa kesimpulan yaitu proses pemingsanan menggunakan captive bolt stunner, alat pemingsanan dengan model penembakan ke otak sapi.
Alat ini Ada beberapa jenis, ada yang menggunakan penetrasi dengan peluru, ada yang non-penetratif, menggunakan tekanan udara ke sasaran.
Kiai Niam menambahkan, dalam video yang sama tidak tampak jenis alat pemingsanannya, apakah penetratif atau non-penetratif.
Tinggal ditelusuri lebih jauh, apakah dia jenis penetratif atau non-penetratif.
Jika penetratif, kata dia, sangat potensial menyebabkan otak cedera permanen dan/atau kematian sapi. Jika sapi tidak disembelih tetap akan mati. Jika itu yang terjadi, maka tidak sesuai dengan standar fatwa halal.
Sedangkan jika non-penetratif, perlu dilihat seberapa besar tekanan diberikan, sehingga akan memberikan dampak yang beragam pada hewan, ada yang sekadar pingsan dan bisa pulih kembali jika tidak disembelih, ada yang hidup tapi cedera permanen, dan ada yang mati tanpa disembelih.
“Aman tidaknya, sangat tergantung pada tekanan udara dari peluru, dan keahlian operator,” ujar dia.
Sementara, kata dia, ketentuan yang dibolehkan, sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, jika penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan) maka proses stunning hanya menyebabkan pingsan sementara, dan seandainya tidak disembelih dia akan kembali pulih serta hidup kembali.
Kesimpulan selanjutnya dalam gambar, kata Kiai Niam, tampak sapi langsung pingsan serta tidak bergerak.
Tetapi belum bisa dinilai apakah dia sekadar pingsan dan hidup kembali normal dalam beberpa waktu (biasanya 2 menitan), cedera permanen, atau mati meski tanpa disembelih.
Dalam penjelasan lisan pada gambar, petugas tidak memiliki keahlian khusus mengoperasikan alat stunning sehingga potensial menyebabkan sapi cedera permanen dan/atau kematian jika tdak disembelih.
"Tapi perlu juga dilihat kepastiannya, apakah hal itu bercanda atau benar begitu adanya,” ujar dia.
Kiai Niam menggarisbawahi alat stunning dengan captive bolt stunner, model seperti yang terlihat dalam video viral tersebut di beberapa negara sudah ditinggalkan, seperti Selandia Baru.
Sebagai alternatif digantikan dengan yang model pnuematic (menggunakan tekanan angin) atau electrik, relatif lebih aman dari sisi syari, hanya menyebabkan shock hewan, pingsan sementara.
Karenanya, kata Kiai Niam, harus ada informasi utuh, tidak sepenggal, audit total oleh pemerintah dalam proses penyelenggaran penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner untuk menjamin kehalalan daging yang beredar.
Secara internal, RPH juga berbenah untuk memastikan proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan syari. MUI secara khusus akan melakukan pendalaman praktik penyembelihan, khususnya yang menggunakan stunning, dan kesesuaiannya dengan fatwa.
Lebih lanjut dia menjelaskan ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
- Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan
- Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas
- Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Viral Aksi Bullying Siswa SMPN 1 Tambun Selatan, Pihak Sekolah Lepas Tangan |
|
|---|
| Medy Renaldy Mode Serius, Ingatkan Bahaya Main Roblox: Stop Sekarang Kalau Mau Selamat |
|
|---|
| Fakta Video Viral Maling Dipaksa Nyebur Kali di Jagakarsa Jaksel, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Soal Dugaan Mal Praktek RS Hastien, Dinkes Karawang Terjunkan Tim Pencari Fakta |
|
|---|
| Kepsek SMA Negeri 1 Cimarga Diduga Aniaya Siswa yang Ketahuan Merokok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.